Polrinews
22 Saksi Diperiksa Kejati Riau Termasuk Internal Disdikbud Rohil, Perkara Korupsi DAK SD

Ilustrasi
SIGAPNEWS.CO.ID - Proses penanganan dugaan korupsi pada penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023 yang diperuntukkan bagi pembangunan dan rehabilitas SD di Kabupaten Rohil, masuk tahap pemeriksaan saksi.
Penanganan perkara ini dilakukan oleh Kejati Riau yang saat ini sudah ada sebanyak 22 orang diperiksaa sebagai saksi. Proses penyidikan dimulai sejak bulan April 2025, lalu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengungkapkan bahwa puluhan saksi tersebut terdiri dari pejabat internal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rohil hingga pihak swasta.
"Saksi perkara penyidikan Dinas Pendidikan Rohil sampai hari ini sekitar 22 orang. Mereka berasal dari unsur internal dinas dan juga dari pihak rekanan," kata Zikrullah kepada wartawan, Rabu 4 Juni 2025.
Pejabat internal yang telah diperiksa antara lain B, I, J, dan S yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), HH selaku Sekretaris Disdikbud, MG sebagai Bendahara Pembantu DAK SD, serta R sebagai Operator Admin.
Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari 15 saksi lain yang berasal dari vendor penyedia barang dan jasa.
"Jumlah saksi mungkin akan bertambah, proses penyidikan masih berjalan. Kami juga tengah menyiapkan langkah-langkah untuk perhitungan kerugian keuangan negara," terangnya.
Lebih lanjut, Zikrullah menambahkan penyidik telah melakukan penggeledahan terhadap Kantor Disdikbud Rohil di Bagansiapiapi pada Rabu (30/4/2025).
"Disana penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan satu unit laptop yang diduga berkaitan dengan penyusunan rekapitulasi anggaran DAK," sambungnya.
Berdasarkan data awal, DAK SD tahun 2023 di Kabupaten Rohil semestinya digunakan untuk 207 kegiatan pembangunan ruang kelas baru dan rehabilitasi di 41 SD.
Namun, dalam pelaksanaannya diduga terjadi penyimpangan anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan serta indikasi penyalahgunaan wewenang.
Zikrullah menegaskan bahwa Kejati Riau akan menuntaskan kasus ini secara profesional dan terbuka, demi menjaga integritas dunia pendidikan.
"Kejati Riau berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional demi kepentingan masyarakat serta dunia pendidikan. Ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Bapak Prabowo Subianto, serta petunjuk dari Jaksa Agung dan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau," tutupnya.
Editor :Helmi