Polrinews
Hasil Audit Negara Rugi Rp162 Miliar Lebih, Korupsi SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau

Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade
SIGAPNEWS.CO.ID - Perkara dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Riau, temukan titik terang.
Hasil itu, setelah penghitungan audit kerugian negara dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan menyebutkan, perkembangan terbaru audit kerugian negara sudah selesai, Rabu kemaren.
"Audit sudah selesai hari Rabu 4 Juni 2025, lalu. Auditor BPKP sudah pemaparan di depan penyidik," kata Ade saat dikonfirmasi, Kamis 5 Juni 2025.
Dari penghitungan hasil audit BPKP Ade menjelaskan bahwa kerugian negara jauh lebih besar, dari penghitungan penyidik kepolisian.
Dimana sebelumnya penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, menghitung kerugian negara sekitar Rp 162 miliar.
"Berita acara resmi akan diserahkan ke penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, selasa, depan. Hasil audit BPKP kerugian negara jauh lebih besar dari penghitungan manual kepolisian," terang Ade.
Lebih lanjut, Ade belum mengatakan berapa total kerugian negara akibat korupsi perjalanan dinas luar daerah di Setwan DRPD Riau tersebut.
"Lebih besar (jumlahnya) dari yang saya sampaikan sebelumnya," sebut Ade.
Sebelumnya kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Setwan DRPD Riau diusut Ditreskrimsus Polda Riau.
Dalam kasus ini, menyeret nama mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, yang menjabat sebagai Setwan DRPD Riau 2020-2021.
Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan kerugian negara yang sangat besar, yakni mencapai Rp 162 miliar.
Editor :Helmi