Polrinews
Polda Riau Tangkap Mahasiswa Nekat Jual Sabu di Pekanbaru

Mahasiswa jual sabu
SIGAPNEWS.CO.ID - Polda Riau menangkap seorang pria insial A berusia 21 tahun diduga menguasai narkotika jenis sabu, di Jalan Arifin Ahmad Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru kemaren.
Pelaku yang diketahui seorang mahasiswa di perguruan Provinsi Riau ini, nekat membawa sabu seberat 100 gram untuk dijual kembali.
"Pelaku ini mahasiswa ditangkap saat masuk ke minimarket. Dari kantong jaketnya ditemukan satu bungkus sabu seberat 103,5 gram,” ungkap Diresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Minggu 25 Mei 2025.
Pelaku ditangkap oleh Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau saat pelaku akan masuk, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan dengan disaksikan seorang karyawan toko.
Menurut Putu, sabu tersebut diduga akan diedarkan kembali. Pihaknya hingga kini masih melakukan pendalaman, termasuk asal barang dan jaringan tempat dia beroperasi.
"Tersangka sudah kami bawa ke Mapolda Riau untuk penyidikan asal muasal barang haram tersebut,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan berupa satu paket sabu ukuran sedang dalam plastik hitam, satu unit handphone, serta sepeda motor Yamaha Jupiter MX tanpa nomor polisi yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.
Editor :Helmi