Polrinews
Usai Audit BPKP, Polda Riau Gelar Penetapan Tersangka Korupsi SPPD Fiktif

Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Ade
SIGAPNEWS.CO.ID - Usai penghitungan kerugian negara yang dilakukan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, penyidik langsung gelar perkara untuk penetapan tersangka dalam perkara SPPD fiktif Setwan Riau.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan akan gelar perkara, Kamis 5 Juni 2025.
"Setelah audit tuntas, penyidik akan segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka," kata Ade.
Dalam penghitungan kerugian negara dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau. Hasilnya melebihi penghitungan manual penyidik kepolisian.
"Dari penghitungan hasil audit BPKP Ade menjelaskan bahwa kerugian negara jauh lebih besar, dari penghitungan penyidik kepolisian," terang Ade.
Dimana sebelumnya penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, menghitung kerugian negara sekitar Rp 162 miliar.
"Berita acara resmi akan diserahkan ke penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, selasa, depan. Hasil audit BPKP kerugian negara jauh lebih besar dari penghitungan manual kepolisian," terang Ade.
Sebelumnya kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Setwan DRPD Riau diusut Ditreskrimsus Polda Riau.
Dalam kasus ini, menyeret nama mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, yang menjabat sebagai Setwan DRPD Riau 2020-2021.
Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan kerugian negara yang sangat besar, yakni mencapai Rp 162 miliar.
Editor :Helmi