Polrinews
Oknum Perwira Polisi di Riau Diduga Gelapkan Mobil Rental Toyota Fortuner Sudah Disel

Ilustrasi
SIGAPNEWS.CO.ID - Seorang oknum perwira pertama inisial Dhani akhirnya ditangkap petugas Polsek Tenayan Raya. Oknum yang berpangkat Inspekur Polisi Dua (Ipda) itu, diduga terlibat kasus penggelapan satu unit mobil rental Toyota All New Fortuner dengan nomor polisi BM 1578 LO.
Sebelumnya, Dhani oknum ini sempat DPO sejak awal kasus dugaan penggelapan mobil tersebut pada 28 Febuari 2024 lalu, dilaporkan korban pemilik rental mobil.
Penyerahan mobil ketangan oknum dari pemilik rental, disepakati dengan biaya sewa Rp15 juta perbulan.
Kanit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino, saat dikonfirmasi, Kamis 13 Febuari 2025, membenarkan hal tersebut.
"Dhani (ditangkap) beberapa waktu yang lalu di Indra Puri Kelurahan Rejosari Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru," ujar Dodi.
Dari hasil pemeriksaan awal penyidik, kata Dodi, Dhani oknum mengakui perbuatannya.
"Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya," sambung Kanit.
Saat ini, Dhani telah dilakukan penahanan guna kepentingan penyidikan.
"Tersangka melakukan penggelapan tersebut untuk dijual dan uang hasil penjualan dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari," pungkas Dodi.
Namun, sejak bulan Mei 2024, beberapa bulan menyewa mobil, Dhani mendadak sulit dihubungi. Pemilik rental yang merasa curiga berusaha mencari tahu keberadaan mobilnya, tetapi tidak mendapat kejelasan.
Hingga akhirnya, kendaraan tersebut dinyatakan hilang, dan Dhani diduga telah menggelapkannya.
Tidak terima dengan kejadian tersebut, pemilik rental melaporkan kasus ini ke Polsek Tenayan Raya. Ia mengaku mengalami kerugian material hingga Rp450 juta akibat hilangnya mobil tersebut.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, polisi meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada 18 September 2024.
Namun, Dhani baru resmi ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Januari 2025 dan dijerat dengan Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHP. Selama masa penyelidikan, ia sempat menghilang dan dinyatakan buron.
Dhani bukanlah sosok asing dalam dunia kepolisian. Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Kepala Unit (Kanit) 1 Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Dumai dan juga pernah bertugas di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau.
Editor :Helmi