Polrinews
Seorang Pengedar Narkoba di Wilayah Rengat, Diciduk Polisi

Barang Bukti Sabu
SIGAPNEWS.CO.ID - Yanda (35) warga asal Kelurahan Kambesko, Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu ini, akhirnya maresakan dinginnya sel tahanan Polres Inhu untuk waktu yang cukup lama.
Yanda ditangkap petugas lantaran menguasai barang bukti narkoba jenis sabu seberat 109,92 gram. Barang tersebut disimpanya didalam tas ransel dan siap edar.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, saat dikonfirmasi, Minggu 2 Febuari 2025, siang, membenarkan perihal terkait penangkapan seorang tersangka.
"Tersangka ditangkap ditempat tinggalnya di Gang Sri Paduka, Kelurahan Kambesko, Kecamatan Rengat, bersama barang bukti sabu," ungkap Kapolres.
Penangkap tersangka, Kapolres mengatakan berawal dari laporan dari masyarakat bahwa tersangka kerap melakukan transaksi narkoba diwilayah Kelurahan Kambesko, Kecamatan Rengat.
Tim bergerak menuju lokasi tempat tersangka melakukan transaksi. Dari hasil penyelidikan petugas menemukan tersangka didepan halaman rumahnya.
"Tim yang sudah menemukan target, langsung mengamankan tersangka. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sabu seberat 109,92 gram siap edar didalam tas ranselnya," terang Kapolres.
Hasil pengembangan awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut miliknya. Saat ini tersangka dan barang bukti digiring ke Polres Inhu.
Editor :Helmi