Polrinews
Polda Riau Buru Dua Orang DPO Pemilik Ganja 15,6 Kg

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Putu
SIGAPNEWS.CO.ID - Sindikat peredaran 15,6 kilogram ganja yang barhasil diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, lalu. Berujung pada dua nama orang diduga sebegai pemilik barang haram tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan, bahwa pihaknya kini tengah memburu dua orang yang diduga pemilik 15,6 kilogram ganja.
"Dua orang nama yang saat ini kita buru adalah inisial P dan R, mereka pemilik barang haram tersebut," kata Putu, Senin 27 Januari 2025.
Putu menjelaskan, dua orang yang diduga pemilik ganja 15,6 kilogram ini tengah diburu keberadaannya.
"Dari hasil keterangan tiga orang tersangka yang sudah lebih dulu kita tangkap diwilayah Pekanbaru. Mereka mengambil ganja tersebut dari pelaku P dan R (dpo) di Sumut," terang Putu.
Sebelumnya Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kembali melakukan pengungkapan 15,6 kilogram lebih ganja kering asal Sumatra Utara (Sumut).
Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil menangkap tiga orang tersangka inisial BC, TAS dan S diwilayah Kota Pekanbaru, pada Sabtu 18 Januari 2025, lalu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan, pelaku ditangkap didaerah Labersa Kota Pekabaru.
"Tiga tersangka ini ditangkap di dua lokasi yang berbeda dengan total barang bukti 15,6 kilogram ganja kering," kata Putu, Jumat 24 Januari 2025.
Editor :Helmi