Polrinews
Polisi Grebek Rumah Pengedar Sabu, Pelaku Sempat Kabur Lompat dari Lantai 2

Pelaku AB Lompat Dari Lantai 2 Rumah saat ditangkap
SIGAPNEWS.CO.ID - Polda Riau menangkap para pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Senapelan. Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 12,85 gram sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan didua lokasi yang berbeda.
"Tiga pelaku ditangkap di Jalan Riau Kecamatan Senapelan, R (43), AS (35), dan MH (20)," ujar Putu, Kamis 6 Febuari 2025.
Lebih lanjut, Putu mengatakan satu orang pelaku lainnya inisial AB (23) ditangkap setelah petugas melakukan pengembangan tiga pelaku yang lebih dulu ditangkap.
"Pelaku mengaku mendapat sabu tersebut dari rekannya inisial K," kata Putu.
Sementara itu, tim yang sudah mengetahui tempat beradanya pelaku K, langsung memburunya. Bersamaan pelaku bersama dengan pelaku inisial AB (23) di rumahnya di Jalan Meranti.
"Tim langsung menggrebek rumah pelaku AB yang bersama dengan K. Namun, pelaku berusaha kabur dengan melompat keluar rumah yang bertingkat dua," terang Putu.
Terhadap pelaku AB yang berusaha kabur dapat dikejar kembali oleh petugas. Sementara pelaku K berhasil kabur melewati pintu belakang rumah.
"Pelaku AB berperan membantu menjualkan sabu milik K, yang kini masih dalam pengejaran," tambah Putu.
Keempat pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Riau untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih memburu K.
“Para diduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tutup Putu.
Editor :Helmi