Polrinews
Merasa Kebal Hukum, PT AGA Tetap Lanjutkan Proyek Tanpa Bayar Hak Vendor

SIGAPNEWS.CO.ID - Merasa kebal hukum PT Allesha Gala Anugrah (AGA) diduga tetap melanjutkan pekerjaan rumah tanpa menyelesaikan hak hak vendor.
Meski demikian, penyidik telah melarang proyek tersebut berjalan, karena objek yang sedang berperkara berkaitan dengan perhitungan aktual progres lapangan.
Dalam hal ini pihak Vendor Senopati Adhibayu dilarang oleh penyidik untuk melihat dan meninjau unit guna menghindari perselisihan.
Namun dengan penuh arogansi dan diduga di beking oleh oknum kepolisian pihak Castavia tetap melanjutkan pekerjaan tanpa menyelesaikan hak-hak vendor.
"Ini artinya sama sekali tidak menghargai proses hukum yang sedang berperkara di Polresta Pekanbaru," kata Senopati, Selasa 11 Febuari 2025.
Untuk itu pihak vendor yang sudah melaporkan hal ini sejak tanggal 12 September 2024, lalu, ia meminta keadilan atas kejadian ini.
"Bayangkan saja banyak tukang dan para pekerja termenung melihat rumah itu dilanjutkan tanpa penyelesaian atas hak mereka," ujarnya.
Mirisnya sekali proses hukum yang berlaku, menurut Senopati merasa ada yang ganjil dalam hal pemeriksaan.
Seharusnya tahap awal yang dilakukan pihak penyidik adalah meminta keterangan dari seluruh pihak pelapor.
"Tapi justru diawal berbanding terbalik. Kenapa terlapor dimintai keterangan terlebih dahulu baru kita," protesnya.
Ia menduga keras pihak PT. AGA punya beking yang kuat secara financial dan oknum berpangkat tinggi di kepolisian sehingga vendor merasa sama sekali tidak dihargai protes dan tidak diindahkan laporannya.
Lebih lanjut beliau dengan kondisi financial yang sudah tidak berdaya berusaha terus mencari keadilan hukum yg seadil-adilnya tanpa memandang apapun.
Sampe dengan saat ini laporan beliau masih terus berproses di Polresta Pekanbaru.
"Saya merasa tidak ada kejelasan dan kepastian hukum yang seadil-adilnya untuk saya dan para pekerja lainnya," ungkapnya.
Senopati berharap pihak kepolisian dengan segera memberikan kepastian hukum yang jelas kepada pihak Castavia yang belum mengeluarkan haknya.
Sebelumnya kasus dugaan penggelapan yang melibatkan Direktur PT Allesha Gala Anugrah, Mirza Fachlevi, terus bergulir di Polresta Pekanbaru.
Laporan tersebut diajukan oleh Senopati Adhibayu (39), seorang wiraswasta asal Dharmasraya, Sumatera Barat, yang mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 700 juta.
Kerugian itu terjadi setelah proyek pembangunan rumah di Perumahan Mahakam West Park, Jalan Rambutan III, Kecamatan Marpoyan Damai, dihentikan secara sepihak oleh pihak developer tanpa pembayaran atas pekerjaan yang telah diselesaikan.
Merasa dirugikan, Senopati melaporkan kasus ini ke Polresta Pekanbaru pada 12 September 2024.
Editor :Helmi