Polrinews
Polda Riau Temukan Penambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Kuansing

Pelaku Penambang Emas Ilegal ditangkap Polda Riau
SIGAPNEWS.CO.ID - Para pelaku mafia penambang emas ilegal (PETI) kembali tercium oleh petugas Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau. Saat beraksi, lima para penambang itu diciduk di daerah Kabupaten Kuansing, bersama satu unit alat berat eksavator.
"Ada lima orang penambang yang ditangkap petugas saat bekerja dilapangan. Info kasus ini didapat dari warga setempat," ujar Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi, Sabtu 21 Desember 2024.
Lima penambang emas ilegal yang ditangkap, yakni Rendi, Novison, Dyllan, Zulfitra dan Zulkifli. Mereka ditangkap saat di lokasi penambangan Desa Koto Kombu Kecamatan Hulu Kuantang Kabupaten Kuantan Singingi.
"Masing-masing penambang ini, bertugas sebagai pekerja box dan satu orang sebagai operator alat berat," sambung Nasriadi.
Nasriadi menjelaskan, aksi pelaku penambangan tanpa izin (emas) menggunakan alat berat eksavator, tepatnya lokasi penambangan di daerah dalam kawasan hutan, pada Kamis 19 Desember 2024.
"Aksi pelaku ini, dilakukan di dalam kawasan hutan tanpa adanya perizinan berusaha (ilegal) dari pemerintahan pusat," terang Nasriadi.
Demi kelancaran proses penyelidikan awal belangsung. lima pelaku langsung dibawa petugas ke Maplda Riau. Bersamaa dengan barang bukti satu unit alat berat eksavator.
"Barang bukti yang turut diamankan, yakni alat berat 1 unit model SY215C dan unit dompeng biru dan dua lembar karpet merah dan dua alat dulang emas," kata Kapolda.
Untuk para pelaku ini, dijerat pasal Pasal 35 Jo Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan/atau Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b Jo Pasal 89 ayat (1) huruf a.
Lalu UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 37 angka 5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-UndangJo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Editor :Helmi