Polrinews
Lima Ruko Milik Mak Gadih Disita Polisi Hasil TPPU Narkoba

SIGAPNEWS.CO.ID - Sejumlah barang berharga milik Hj Nurhasana alias Mak Gadih, dilakukan penyitaan oleh Polres Indragiri Hulu (Inhu). Tindakan ini adalah bentuk dari tindak lanjut hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penyitaan ini berdasarkan dokumen resmi dan surat perintah pengadilan negeri Rengat. Pemasangan spanduk tanda penyitaan berlangsung pada Selasa (3/12/2024) sekitar pukul 11.30 WIB.
Penyitaan dilakukan terhadap lima unit ruko di dua lokasi strategis di Jalan Sultan, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu.
Properti yang disita meliputi tiga unit ruko di RT 005 RW 003 dan dua unit ruko di RT 006 RW 001.
Penyitaan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendy, dengan pengawasan ketat aparat kepolisian.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, memastikan bahwa proses penyitaan berjalan lancar tanpa hambatan.
"Penyitaan ini bentuk nyata komitmen kami dalam menindak tegas pelaku kejahatan narkotika dan pencucian uang. Properti yang disita menjadi barang bukti penting dalam proses hukum. Kami juga menduga masih ada aset lain yang akan disita," ujar Kapolres, Rabu 4 Desember 2024.
Ia menjelaskan Hj. Nurhasana alias Mak Gadih diduga menggunakan hasil kejahatan narkotika untuk membeli sejumlah properti, termasuk lima unit ruko yang kini disita.
Hj. Nurhasana alias Mak Gadih, yang disebut kuat terlibat dalam jaringan narkoba di wilayah tersebut.
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya memutus mata rantai kejahatan narkotika yang memiliki dampak luas, terutama dalam hal pencucian uang.
Polres Inhu menegaskan, tindakan ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan serupa.
"Penyitaan ini menunjukkan bahwa hasil kejahatan tidak akan pernah aman. Kami akan terus mengawasi dan memastikan bahwa seluruh aset yang terkait kejahatan ini dapat disita untuk kepentingan hukum," tambah Fahrian.
Polres Inhu juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait narkotika maupun tindak pidana pencucian uang.
"Polres Inhu memastikan akan melanjutkan proses hukum terhadap Mak Gadih dan pihak-pihak terkait sesuai peraturan yang berlaku," tutupnya.
Editor :Helmi