Polrinews
Ada Kejanggalan Proses Penyidikan Kasus Helen Pemilik Saham BPR Fianka Pekanbaru

SIGAPNEWS.CO.ID - Kasus Helen wanita yang diketahui seorang pemilik saham di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Fianka Pekanbaru, terkesan terlalu dipaksakan oleh penyidik Polda Riau.
Helen ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, dugaan melakukan manipulasi terkait pencairan dana deposito yang mencapai miliaran rupiah.
Hal ini disampaikan oleh Gita Melanika SH MH selaku kuasa hukum Helen, ia mengaku kecewa dengan beredarnya foto Helen sebagai tersangka diekspos ke sejumlah media massa dan media sosial.
"Seolah-olah Helen telah terhukum bersalah," ujar Gita, Sabtu 22 November 2024.
Seharusnya penyidik mengedepankan azas praduga tidak bersalah (presumption of innocence-red). Sehingga jangan mengekspos foto tersangka tanpa adanya sensor atau blur sedikitpun.
Tekait beredarnya poto klientnya tersebut, Gita mengatakan bahwa diduga penyidik sengaja menyebarkan foto penetapan tersangka itu ke media. Padahal seharusnya penyidik merahasiakannya.
Ditambahkan Gita, terlalu dikebutkannya perkara Helen hingga penetapan status tersangka dalam kejahatan perbankan tersebut, adalah permintaan khusus dari seseorang kepada penyidik.
"Kita menduga ini adalah request (permintaan) seorang pengusaha keturunan Tionghoa berinisial EK. Pengusaha yang sempat viral berfoto di kursi Kapolda Riau ini, diduga ada kepentingan dalam kasus Helen ini," terang Gita.
"Keterangan itu ada disebutkan Helen dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Bahwa dia mendapat ancaman dari pengusaha EK ini," sebut Gita.
Selain itu, Gita juga merasa penyidik terlalu terburu-buru menaikkan kasus pidana terhadap Helen ini, sementara masih ada sidang gugatan Perdata yang dilayangkan PT BPR Fianka terhadap Bie Hoi dan Halim Hilmy di pengadilan. Apalagi, gugatan ini dimenangkan oleh PT BPR Fianka dan saat ini proses banding di Pengadilan Tinggi (PT) Riau.
Read more info "Ada Kejanggalan Proses Penyidikan Kasus Helen Pemilik Saham BPR Fianka Pekanbaru" on the next page :
Editor :Helmi