Polrinews
Kuasa Hukum Hebarto, Tegaskan Polda Riau Hentikan Perkara Harta Bersama Karena Perdata

Kuasa Hukum Hebarto Sinaga dan Winda
SIGAPNEWS.CO.ID - Kasus dugaan perampasan harta bersama yang melibat seorang wanita Ernawati (purn) yang melaporakan Winda Kurnia Sari, kian memanas.
Pasalnya laporan yang pertama sebelum laporan Ernawati tersebut mental. Setelah melalui prosedur penyidikan akhirnya dihentikan atau SP3 oleh penyidik Polda Riau.
Diketahui, alasan dihentikan laporan pertama itu oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau setelah penyidik tidak menemukan adanya pelanggaran tindakan kejahatan.
"Laporan pertama sudah dihentikan karena tidak terbukti, dan bukan perampasan juga. Kita minta baik-baik dan sudah kita kasih tau dan kewajiban belum dilakukan, sementara masih kita pegang," ungkap Kuasa Hukum Hebarto Sinaga, SH Kamis 14 November 2024
Kemudian, dalam perkara lanjutan Kuasa Hukum Winda Kurnia Sari mengatakan bahwa Ernawati telah membuat laporan ke dua dugaan pencurian satu unit mobil fuso BE 9478 Y yang dilakukan oleh terlapor Winda Kurnia Sari.
"Dulunya mobil fuso itu adalah milik lesing, yang di DP oleh orang tua Winda. Disana ada perjanjian harus dibayarkan perbulan sebesar Rp15 juta," katanya.
Setelah mereka bercerai, perjanjian itu diabaikan manta suaminya dengan tidak menunaikan kesepakatan tersebut. Terpaksa mobil itu ditarik baik-baik oleh Winda.
"Karena tidak sesuai perjanjian tadi, makanya mobil itu kami tarik dan masih ada sampai sekarang. Untuk nama yang ada di BPKB mobil itu nama PT karena memang dulunya mobil dari lesing," ujarnya.
Sekarang ini, Ia mengatakan bahwa laporan kedua ini telah masuk tahap gelar perkara. Namun, ia meminta perkara ini harus dihentikan juga sama seperti laporan pertama.
"Tadi kita mengikuti kegiatan gelar perkara di Polda Riau terkait laporan Ernawati dugaan pencurian satu unit mobil fuso 9478 Y," ungkap nya
Ia menegaskan, penyidik harus melakukan penghentian penyidikan terhadap laparan tersebut.
"Tadi dalam gelar perkara, kita tegaskan, ini perkara hukum perdata dan kita minta kasus ini dihentikan, karena ini perdata," tegasnya.
Namun, perkara harta bersama ini belum selesai dimana perkara ini masih berlangsung di pengadilan agama Sijunjung.
"Kalau hasil sidangnya nanti, harta bersama ini akan dibagi dua," ucapnyan.
Sebelumnya diketahui, Rahmadani Nasution melaporkan mantan Istrinya ke Polda Riau terkait perampasan satu unit mobil Fuso ke Polda Riau, 3 Juli 2024 lalu.
Namun perkara tersebut, dihentikan proses penyelidikannya Atau SP3, karena tidak ada peristiwa pidana dan hanya persoalan harta. Sehingga Polda Riau melakukan SP3 kasus tersebut.
Polda Riau juga sempat melakukan gelar perkara tanggal 10 September 2024. Karena tidak ada pidana, Polda Riau menghentikan kasus itu.
Saat ini pembagian harta warisan Satu unit Fuso tengah digugat di Pengadilan Agama Sijunjung, Sumatera Barat.
Editor :Helmi