Polrinews
Gegara Pertahankan Harta Bersama, Mantan Istri di Laporkan ke Polda Riau

Mapolda Riau
SIGAPNEWS.CO.ID - Proses penanganan perkara tindak pidana perampasan harta bersama antara mantan pasangan suami istri, Rahmadani Nasution dan Winda Kurnia Sari yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau, terkesan tidak netral dalam penanganannya.
Pasalnya, permasalahan mantan pasutri ini, telah dilaporkan oleh sang mantan suami terhadap mantan istri sejak tanggal 3 Juli 2024, lalu. Namun seiring selama proses penyelidikan penyidik tidak menemukan adanya perbuatan melanggar hukum dalam perkata tersebut.
Sehingga perkara tersebut dilakukan pemberhentian proses penyelidikan atau SP3 oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau. Dalam hasil keputusan tersebut, penyidik telah melakukan gelar perkara pada tanggal 10 September 2024.
Dari hasil informasi tersebut, bahwa proses penanganan perkara dugaan tindak pidana perampasan telah mendapatkan keputusan mutlak dari penyidik Polda Riau.
"Semua permintaan dari isi surat panggilan penyidik untuk proses penyelidikan perkara ini sudah kita lakukan semua. Namun perkara ini masih tergantung-gantung tidak mendapatkan adanya kepastian hukum," terang Winda, 27 Oktober 2024.
Lanjutnya, sampai saat ini surat SP3 dari kepolisian belum diterimanya, bahkan Winda sudah bolak balik meminta kepada penyidik serta melayangkan surat tembusan kepada pimpinan Ditreskrimum namun belum ada kejelasan terhadap surat SP3 tersebut.
Sementara itu, lanjut Winda saat ini perkara mengenai objek yang dilaporkan tersebut juga tengah bergulir sidang di Pengadilan Agama Si Junjung.
"Saat ini, gugatan pembagian harta bersama di Pengadilan Agama Si Junjung sedang berjalan, salah satunya objek yang saat ini kembali lagi diperkarakan di Polda Riau," akui Winda.
Terhadap objek tersebut, Winda menyebutkan mantan suaminya itu kembali melakukan upaya yang sangat tidak masuk diakal. Pasalnya laporan pertamanya yang dibuat mantan suaminya di Polda Riau, telah dinyatakan cacat hukum.
"Anehnya lagi, selang 2 hari setelah gelar perkara usai, pada 12 September 2024 pihak mantan suaminya kembali membuat laporan baru yang kedua, dengan objek yang sama dan pelapor yang berbeda. Jadi sekarang seolah-olah objek perkara tersebut dijual kepada keluarga istri sahnya saat ini, yaitu Ernawati yang merupakan mantan polisi di Polda Riau. Sekarang Ernawati membuat laporan pencurian terhadap saya kembali," kata Winda.
Menurut Winda, permasalahan itu semakin menunjukkan bertambahnya nafsu keinginan menguasai harta selama pernikahan tidak akan pernah menemukan titik temu.
Read more info "Gegara Pertahankan Harta Bersama, Mantan Istri di Laporkan ke Polda Riau" on the next page :
Editor :Helmi