Polrinews
Apes, Dua Orang Warga Kuansing Jual Narkoba Terciduk Polisi

Pelaku
SIGAPNEWS.CO.ID - Dua orang pria warga Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau ditangkap tim buser Resnarkoba Polres Kuansing, kemaren. Selain pelaku, polisi menyita barang bukti sabu 11,95 gram dan 10 butir pil ekstasi.
"Dua pelaku RC (23) dan AV (18) kita tetapkan sebagai tersangka terbukti menguasai sabu 11,95 gram dan pil ekstasi," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Kuansing AKP Novris Simanjuntak, Jumat 8 November 2024.
Lanjut Kasat, dua orang pelaku yang juga sebagai pengedar narkoba itu ditangkap saat berada didaerah Desa Kampung Baru Sentajo Kecamatan Sentajo Raya.
"Sebelum tim melakukan penangkapan, kita lebih dulu menyelidiki hasil laporan dari masyarakat. Bahwa adanya peredaran narkoba diwilayah Desa Kampung Baru Sentajo," kata Kasat.
Dari hasil penyelidikan, tim menemukan dua palaku berdiri di pinggir jalan. Tanpa membuang waktu petugas langsung melakukan penangkapan.
"Dari tangan pelaku, kita temukan 11,95 gram sabu dan 10 butir pil ekstasi. Barang bukti ini mereka dapat dari seseorang inisial OGI (dpo)," terang Kasat.
Kasat mengatakan, pihaknya lagi melakukan pengusutan terhadap kasus dua orang pengedar narkoba tersebut.
"Kita masih memburu pelaku OGI yang memberikan barang bukti ke dua pelaku. Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kasat.
Editor :Helmi