Polrinews
Alasan Ini Polda Riau SP3 Perkara Perampasan Harta dan Lanjutkan Laporan Ernawati

SIGAPNEWS.CO.ID - Permasalahan dugaan perampasan antara mantan pasangan suami istri Rahmadani Nasution dan Winda Kumala Sari yang ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau, akhirnya berbuntut pada perlaporan ke dua.
Laporan lanjutan kedua tersebut, dibuat oleh Ernawati terhadap Winda Kumala Sari yang diduga telah merampas satu unit mobil fuso, yang sebelumnya unit telah dibeli Ernawati dari Rahmadani.
"Kasus ini pembagian harta satu unit Fuso antara mantan suami Rahmadani dan Winda, setelah cerai, Rahmadani menjual mobil tersebut ke Ernawati," ungkap Dirkrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan, Kamis 30 Oktober 2024.
Asep menjelaskan, laporan yang dibuat Ernawati lantaran Winda dituding telah mengambil mobil Fuso tersebut dan menyimpannya.
Lanjut Asep, Winda tidak terima dan mengaku memiliki hak atas mobil tersebut, dan mengambil di tengah jalan diduga tanpa izin, sehingga Ernawati melaporkan kasus ini ke Polda Riau
"Atas perbuatan itulah, Ernawati membuat laporan ke Polda Riau dan melaporkan Winda," tegas Asep.
Lebih lanjut, Asep mengatakan bahwa Ernawati merupakan mantan Polisi Wanita (Polwan) di Polda Riau.
"Kalau kasus ini sebenarnya adalah pembagian harta antara suami dan istri yang sudah bercerai," sambung Asep.
Terkait laporan Ernawati yang saat ini masih dilanjuti Polda Riau, menurut Asep, kasus ini pembagian harta satu unit mobil Fuso ini antara Rahmadani, WindA.
"Kasusnya laporan Ernawati ini sedang berjalan dan masih dalam proses," pungkas Asep.
Sebelumnya diketahui, Rahmadani Nasution melaporkan mantan Istrinya ke Polda Riau terkait perampasan satu unit mobil Fuso ke Polda Riau, 3 Juli 2024 lalu.
Namun perkara tersebut, dihentikan proses penyelidikannya Atau SP3, karena tidak ada peristiwa pidana dan hanya persoalan harta. Sehingga Polda Riau melakukan SP3 kasus tersebut.
Polda Riau juga sempat melakukan gelar perkara tanggal 10 September 2024. Karena tidak ada pidana, Polda Riau menghentikan kasus itu.
Saat ini pembagian harta warisan Satu unit Fuso tengah digugat di Pengadilan Agama Sijunjung, Sumatera Barat.
Editor :Helmi