Polrinews
Penetapan Tersangka Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Tunggu Hasil Audit BPKP

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom
SIGAPNEWS.CO.ID - Polda Riau akan menetapkan tersangk dalam penanganan dugaan korupsi dana SPPD Fiktif pada Sekretaris Dewan (Setwan) DPRD Riau tahun 2020-2021.
Penetapan tersangka ini, setelah tim audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau dibantu pusat memeriksa berkas yang disita penyidik Polda Riau dari ruang Setwan.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karabianto saat dikonfirmasi mengatakan pihak tim BPKP Riau dibantu pusat masih melakukan audit beberapa berkas yang disita dari ruang Setwan DPRD Riau.
"Nantinya, hasil audit tersebut, dapat dihitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara SPPD fiktif itu. Untuk penetapan tersangka masih menunggu hasil akhir audit BPKP," kata Anom, 27 September 2024.
Penggeledahan kantor Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau oleh penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, berjalan 8 hari.
Hasilnya, penyidik berhasil menyita beberapa berkas dari ruang kantor Setwan DPRD Riau. Lalu Polda Riau lakukan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau guna mengaudit kerugian negara yang ditimbulkan.
"Saat ini masih proses perhitungan kerugian negara oleh BPKP Tipikor dan personilnya juga dibackup dengan BPKP pusat," sambungnya.
Diketahui, tim audit BPKP Riau, mendatangi Mapolda Riau bersama empat orang timnya, pada 25 September 2024, kemarin. Tujuannya, tak lain mempercepat proses penyidikan perkara SPPD Fiktif.
Demi tercapainya efisiensi mobilisasi barang bukti, makanya BPKP yang mendatangi Ditreskrimsus Polda Riau. Untuk mengaudit barang bukti yang telah disita dari penyitaan kemarin di Setwan.
Sebelumnya, penyidik Polda Riau tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait SPPD fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau, sejak tahun 2023 lalu setelah adanya dugaan korupsi perjalanan dinas pegawai.
Proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa belasan orang saksi dimulai dari pegawai, maskapai penerbanga, terakhir pejabat Setwan saat itu, Muflihun atau Bang Uun.
Tidak menunggu waktu lama, pada 12 Juli 2024, lalu penyidik langsung menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Hingga saat ini, penyidik Polda Riau terus mengupayakan perkara ini secepatnya rampung.
Editor :Helmi