Polrinews
Rumah Pengedar Narkoba di Wilayah Pelalawan Digrebek Polisi

Pelaku
SIGAPNEWS.CO.ID - Seorang pria warga di Desa Rawang empat Kecamatan Bandar Petalangan Kabupaten Pelalawan, ditangkap Polres Pelalawan, diduga sebegai pengedar narkoba, kemaren.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebety mengatakan bahwa pelaku tersebut ditangkap petugas saat akan melakukan transaksi narkoba.
"Pelaku bernama Tumir (34), pengedar ditangkap saat berada didalam kediamannya bersama barang bukti narkoba yang siap diedarkan," ungkap Manang, Jumat 27 September 2024.
Tumir, pria pengangguran ini, sebelumnya telah dilakukan pengintaian oleh tim Reserse Narkoba Polres Pelalawan. Berdasarkan laporan dari masyarakat setempat, bahwa pelaku kerap edarkan narkoba diwilayah Bandar Petalangan.
"Dari hasil penyelidikan, tim langsung melakukan pengintaian tempat pelaku melakukan transaksi. Saat penggerebekan rumah itu pelaku tengah berada didalam bersama barang haram yang akan dijualnya," kata Manang.
Sementara, dari tangan pelaku petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan daun ganja kering dari kantong celananya.
"Penggeledahan badan, petugas menemukan 10 paket sabu dan paket ganja kering dari kantong celananya. Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Pelalawan," pungkas Manang.
Editor :Helmi