Polrinews
BPKP Audit Berkas yang Disita di Ruang Setwan DPRD Riau Perkara SPPD Fiktif

Kombes Anom
SIGAPNEWS.CO.ID - Polda Riau akhirnya koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terkait proses pengembangan perkara dugaan korupsi anggaran di SPPD Fiktif di Setwan DPRD Riau.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto saat dikonfirmasi, membenarkan perihal tersebut, Rabu 25 September 2024.
"Ya benar. Pihak tim audit BPKP datang ke Mapolda Riau tadi pagi," ujar Anom.
Anom juga menjelaskan, pihaknya telah melakukan kordinasi dengan tim BPKP terkait proses penanganan perkara dugaan korupsi pada SPPD Fiktif di Sekretaris Dewan (Setwan) DPRD Riau tahun 2020-2021.
"Kedatangan tim audit ini merupakan hasil koordinasi Ditreskrimsus Polda Riau, agar proses pemeriksaan berkas yang disita dari ruangan Setwan DPRD Riau bisa efisien," terangnya.
Di mana saat itu, dugaan korupsi SPPD Fiktif itu terjadi, yang menjabat sebagai pejabat Setwan DPRD Riau adalah mantan PJ Walikota Pekanbaru Muflihun alias Bang Uun.
Dari hasil penggeledahan ruang kantor Sekwan DPRD Riau, kemarin, Kabid mengatakan penyidik telah banyak menyita berkas-berkas disana.
Sehingga tim BPKP akan melakukan mengaudit langsung berkas yang disita, untuk mengetahui kerugian negara ditimbulkan akibat SPPD Fiktif yang terjadi saat zaman Covid-19.
“Mereka datang mengaudit barang bukti yang kami sita. Barang bukti akan diperiksa dan akan dialihkan ke potensi kerugian negara. Jika sudah ada kerugian negara, baru bisa melangkah ke upaya paksa (penetapan tersangka)," jelasnya.
Sebelumnya Polda Riau melalui Subdit III Reskrimsus Polda, periksa Muflihun sebagai saksi, terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) anggaran 2020-2021. Perkara ini sudah naik ke penyidikan.
Editor :Helmi