Polrinews
Polisi Tangkap Kontraktor di Pekanbaru, Usai Gelapkan Uang Ratusan Juta Milik Rekannya

Kapolsek Senapelan AKP Akira
SIGAPNEWS.CO.ID - Seorang pengusaha kontraktor inisial RT (31) ditangkap tim buser Polsek Senapelan, karena telah melakukan penipuan terhadap rekannya satu profesi hingga ratusan juta rupiah.
Kapolsek Senapelan, AKP Akira Ceria saat dikonfirmasi mengatakan, modus pelaku ini menawarkan jasa untuk pengurusan surat Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Rumah Kantor milik korban.
"Korban Ravi (28) meminta bantu kepada pelaku untuk mengurus surat izin PBG rumah kantor miliknya, namun tak kunjung selesai hingga uangnya habis," ungkap Akira, Kamis 26 September 2024.
Peristiwa itu terjadi pada bulan September 2023, silam. Korban dan pelaku bertemu dikantor milik korban di Jalan Parit Indah, Tangkerang, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
Saat itu, korban bercerita kepada pelaku bahwa kantor miliknya ini belum memiliki surat izin mendirikan bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Usia korban cerita, pelaku langsung menawarkan diri untuk membantunya mengurus segala surat izin PBG rumah kantor milik korban," ujar Akira.
Kemudian, pelaku memberikan segala keperluan pengurusan beserta dananya secara bertahap, hingga mencapai sekitar Rp379.719.252.
"Pasca pertemuan dengan pelaku ini setelah adanya kesepakatan membantu surat izin PBG, hingga hampir setahun, surat izin tak kunjung selesai. Pelaku pun selalu berkilah saat ditanyai," terang Akira.
Korban yang merasa ditipu oleh rekannya sendiri langsung melaporkan peristiwa ini ke Polsek Senapelan. Setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan saksi, langsung menangkap pelaku.
"Ya, korban yang merasa ditipu oleh pelaku (rekannya,red) langsung melaporkannya. Dalam perkara ini korban mengalami kerugian sebesar Rp379.719.252," sambung Akira.
Dalam proses penangkapan, pada Kamis 19 September 2024, kemaren, langsung di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Senapelan AKP Abdul Halim. Pelaku ditangkap ditempat persembunyiannya.
"Dari hasil intrograsi, pelaku mengaku tidak mengurus surat izin PBG milik korban. Uangnya korban habis untuk kebutuhan sehari dan membayar hutangnya," pungkas Akira.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 Atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Editor :Helmi