Polrinews
Polisi Tegaskan Kasus SPPD Fiktif Masuk Babak Baru, Meski Muflihun Calonkan Walikota Pekanbaru

Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom
SIGAPNEWS.CO.ID - Proses penyidikan dugaan korupsi di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau pada anggaran dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun 2020-2021, diterpa isu miring sudah dihentikan, belum lama.
Kabar miring dihentikan proses penyidikan korupsi SPPD fiktif tersebut langsung dibantah keras oleh Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karabianto, Kamis 8 Oktober 2024.
"Isu yang beredar, tentang dihentikannya proses penyidikan dugaan korupsi SPPD fiktif, itu tidak benar," tegas Anom.
Dalam proses penyidikannya saat ini, masih berlanjut. Menurut Anom, kasus dugaan korupsi SPPD fiktif ini, kejahatan yang luar biasa, sehingga tidak mungkin kasusnya dihentikan begitu saja, tanpa alasan jelas.
Anom juga menjelaskan bahwa Polda Riau mendapat asistensi dari Mabes Polri, sehingga tim langsung turun melakukan verifikasi sejumlah barang bukti berupa tiket-tiket perjalanan dinas sebanyak 44.402 tiket.
"Kasus korupsi ini termasuk pada extraordinary crime atau kejahatan luar biasa. Sama seperti narkoba, terorisme, dan tertangkap tangan (OTT), prosesnya tetap dilanjutkan,” terang Anom.
Sejatinya kasus tersebut, Anom mengatakan salah satu kandidat dari calon Pilwakot Pekanbaru (Muflihun atau Bang Uun) yang maju pemilihan itu, pihak penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau tetap mengupayakan prosesnya selesai.
"Penyidikan masih dilanjutkan, walaupun ada pihak yang sedang maju pada kontestasi Pilkada (Muflihun atau Uun)," tutup Anom.
Sebelumnya, penyidik Polda Riau tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait SPPD fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau, sejak tahun 2023 lalu setelah adanya dugaan korupsi perjalanan dinas pegawai.
Proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa belasan orang saksi dimulai dari pegawai, maskapai penerbanga, terakhir pejabat Setwan saat itu, Muflihun atau Bang Uun.
Tidak menunggu waktu lama, pada 12 Juli 2024, lalu penyidik langsung menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Hingga saat ini, penyidik Polda Riau terus mengupayakan perkara ini secepatnya rampung.
Sementara itu, penyidik juga melakukan penggeledahan terhadap kantor Setwan DPRD Riau, kemaren dan hasilnya polisi melakukan penyitaan beberapa berkas untuk diperiksa BPKP terkait kerugian negara yang dialami dalam kasus tersebut.
Editor :Helmi