Polrinews
Oknum Polisi ED Curi Buah Sawit Milik Warga Rohul, Sudah Jalani Patsus

Poto ilustrasi
SIGAPNEWS.CO.ID - Oknum polisi inisial ED yang bertugas di Polres Rohul, saat ini telah diberikan penempatan khusus atau patsus.
Oknum tersebut dipatsus karena dugaan melakukan tindak pidana pencurian sawit milik warga.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom saat dikonfirmasi mengatakan oknum polisi ED diberikan penempatan khusus atau patsus.
"Saat ini yang bersangkutan (ED) telah kita patsuskan di Polres Rohul," ungkap Kabid, Rabu 2 Oktober 2024.
Sementara itu, Kabid menambahkan pihaknya telah melakukan penyelidikan dan serangkaian penindakan terhadap kasus oknum polisi ED itu.
"Saat ini ED tengah menjalani proses kode etik di Propam Polres Rohul. Selain kode etik, proses pidana terhadap ED juga akan dilakukan," sebut Kabid.
Sebelumnya informasi yang didapat, aksi pencurian itu dilakukan oleh oknum polisi inisial ED di Kebun Sawit milik masyarakat RT 04 dan RW 02 Dusun Simpang, Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rohul, pada Sabtu 28 September, lalu.
Buah sawit milik masyarakat itu, dikeluarkan oleh oknum ED dengan menggunakan mobil Suzuki Carry hitam tanpa plat.
Kekesalan masyarakat terhadap aksi perbuatan oknum polisi ED, hampir terlampiaskan. Beruntung petugas cepat dan menyerahkan dia ke Polsek Rambah Hilir guna menjalani proses.
Diketahui, Patsus diartikan namun pemaknaan patsus secara legal berbeda dengan penahanan biasa. Prosedur patsus dilakukan oleh Provos terhadap terduga anggota polisi yang melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik.
Editor :Helmi