Polrinews
Ada Kejanggalan Proses Penyidikan Kasus Helen Pemilik Saham BPR Fianka Pekanbaru

"Seharusnya penyidik menunggu hasil putusan Perkara Perdatanya dulu hingga memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), sebelum menindaklanjuti pemeriksaan laporan pidananya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Terakhir, Gita juga menjelaskan bahwa Helen bukanlah Bos di BPR Fianka, karena dia hanya memiliki saham minoritas yakno 1,23 persen. Sementara pemegang saham terbesar adalah Nurfatma selaku pemilik bank
Melihat kondisi yang terjadi hingga saat ini papar Gita, pihaknya meyakini penetapan tersangka jika kasus yang dialami Helen ini benar-benar telah dipaksakan. Kondisi ini, sangat membuat terpukulnya Helen dan keluarga besarnya.
"Terlebih dengan beredarnya foto-foto Helen sebagai tersangka itu, sangat memukul pribadinya sebagai seorang wanita. Seharusnya, semua pihak dapat mengedepankan azas praduga tidak bersalah lebih dahulu," tuturnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Tim Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau menangkap Helen, Jumat (15/11/2024) di kediamannya di Jalan Kayu Agung, Kota Pekanbaru.
Helen diduga melakukan manipulasi terkait pencairan dana deposito yang mencapai miliaran rupiah. Helen diduga menginstruksikan jajaran direksi dan komisaris bank mencairkan 22 lembar bilyet giro (BG) deposito atas nama Bie Hoi dan Halim Hilmy pada Mei 2023 silam. Total daa yang dicairkan Rp3.240.000.000.
Akibat perbuatannya itu, penyidik menjeratnya dengan Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 362 KUHPidana, serta Pasal 3 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Read more info "Ada Kejanggalan Proses Penyidikan Kasus Helen Pemilik Saham BPR Fianka Pekanbaru" on the next page :
Editor :Helmi