Polrinews
Polda Riau Sita 4 Apartemen Mewah di Batam, Perkara Dugaan Korupsi SPPD Fiktif

Apartemen Mewah di Batam di Sita Polda Riau, Lantai 16 No. 10
SIGAPNEWS.CO.ID - Polda Riau akhirnya melanjutkan proses penanganan dugaan korupsi anggaran pada Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretaris Dewan (Setwan) DPRD Riau tahun 2020-2021.
Dalam lanjutan penyidikan perkara ini, tim penyidik Subdit III Reskrimsus Polda Riau, telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti yang ditafsir mencapai Rp2.144.000.000.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriandi, pada Rabu 3 Desember 2024.
Ia mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyitaan barang bukti sehubungan dengan proses penyidikan perkara dugaan korupsi SPPD fiktif.
"Ya benar. Barang bukti yang kita sita berupa 4 unit Apartemen Citra Plaza Nagoya, Batam, Kepulauan Riau. Total nilainya sekitar Rp2 muliar lebih," ungkap Nasriadi.
Empat unit Apartemen yang disita Polda Riau, dilakukan pada 26 November 2024, kemaren, tepatnya di Komplek Nagoya City Walk, Northwalk A No.1 Lubuk Baja Kota Batam Kepri. Saat ini Apartemen tersebut telah dilakukan penyegelan.
"Apartemen yang kita sita, juga sudah kita segel. Pemiliknya diketahui ada emapat orang termasuk Mantan Pj Walikota Pekanbaru (Muflihun)," sambung Nasriadi.
Adapun rincian Apartemen yang telah disegel Polda Riau, yakni tipe studio lantai 16 No 10 yang terletak di Komplek Nagoya City Walk, Northwalk A No.1 Lubuk Baja Kota Batam Citra Plaza Nagoya milik Muflihun.
Apartemen tipe studio lantai 25 No.08 yang terletak di Komplek Nagoya City Walk, Northwalk A No.1 Lubuk Baja Kota Batam Citra Plaza Nagagoya, milik MS.
Apartemen tipe studio lantai 6 No.25 yang terletak di Komp. Nagoya City Walk, Northwalk A No.1 Lubuk Baja Kota Batam Citra Plaza Nagoya milik IS.
Apartemen tipe studio lantai 7 No.09 yang terletak di Komp. Nagoya City Walk, Northwalk A No.1 Lubuk Baja Kota Batam Citra Plaza Nagoya milik TK.
"Empat Apartemen tersebut, dibeli pada tahun 2020 dan pelunasan pada tahun 2023. Barang yang disita tersebut sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif pada Setwan DPRD Riau tahun 2020 - 2021," pungkas Nasriadi.
Editor :Helmi