Polrinews
Usai Batam, Polda Riau Kejar Aset Terkait Hasil SPPD Fiktif di Sumbar

Dirkrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi
SIGAPNEWS.CO.ID - Kejelian tim penyidik Ditreskrimsus Polda Riau dalam melengkapi semua berkas bukti kejahatan dugaan korupsi anggaran SPPD fiktif pada Setwan DPRD Riau, terus berlanjut.
Usai melakukan penyitaan empat unit Apartemen mewah di Komplek Nagoya City Walk, Northwalk A No.1 Lubuk Baja Kota Batam Kepri, kemaren.
Kini Polda Riau, telah mengendus, satu daerah luar Pekanbaru, yakni di Sumatera Barat (Sumbar), disinyalir adanya terdapat aset-aset yang berkaitan dengan perkara SPPD fiktif.
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi di Pekanbaru, Kamis 5 Desember 2024, siang menyebutkan aset-aset ini diduga disembunyikan dengan menggunakan nama orang lain.
"Upaya hukum masih berjalan. Kita telah melakukan upaya paksa penyitaan apartemen di Batam, Kepri, yang diduga dibeli dari hasil kejahatan," sebutnya kepada media.
Menurut Nasriadi, dari beberapa nama yang ditelusuri pihaknya, ketika dicek nilainya sama persis saat terjadi kejadian itu.
"Nama-nama tersebut ialah orang yang dekat dengannya (Muflihun). Orang yang diduga menerima transfer ini menggunakan uang tersebut untuk membeli aset di daerah Batam dan Sumatera Barat," katanya.
Sejauh ini penyidik belum melakukan penetapan tersangka karena masih menunggu laporan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kita akan terus berkoordinasi dengan BPKP yang saat ini yang masih memeriksa tempat yang diduga fiktif untuk pencairan uang tersebut. Setelah itu kita akan ekspos," tutupnya.
Selain apartemen, sebelumnya pihaknya juga telah mengamankan barang mewah serta buku rekening yang diyakini berhubungan atas perkara yang tengah diusut.
Selain atas nama Muflihun, tiga apartemen lainnya atas kepemilikan Mira Susanti, Irwan Suryadi, dan Teddy Kurniawan. Keempat apartemen dibeli pada tahun 2020.
Adapun total nilai aset yang disita Ditreskrimsus Polda Riau di Kepulauan Riau ini senilai Rp2,1 milyar.
Editor :Helmi