Polrinews
Waduh, Polresta Pekanbaru Bebaskan 15 Orang Tersangka Ormas Ribut di Car Wash Pekanbaru
Ekapos Polresta Pekanbaru 15 Orang Tersangka Ormas Ribut di Car Wash, kala itu.
SIGAPNEWS.CO.ID - Belum lama ini, beredar kabarnya para pelaku yang tergabung dalam organisasi masyarakat atau Ormas di Pekanbaru yang ribut di Car Wash Jalan Tuanku Tambusai Senin (18/11/2024), lalu, ternyata sudah dibebaskan.
Belasan ormas yang ribut tersebut, sebelumnya sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka oleh Polresta Pekabaru. Anehnya lagi dalam perbuatannya pelaku cuma dijerat Pasal 170 KUHPidana, tentang pengeroyokan.
Sebelumnya, menurut Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki, motifnya adalah selisih paham antara individu yang kemudian melibatkan ormas. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp500 juta.
"Belasan orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Motif selisih paham, dan kerusakan dialami korban mencapai Rp500 juta," ungkap Kapolresta, Selasa 19 November 2024, lalu.
Dalam kejadian tersebut polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kayu, pecahan kaca, batu, bendera ormas, serta rekaman CCTv dan video kejadian.
Insiden bermula saat sekitar 50 orang datang ke lokasi dan langsung melakukan pengrusakan. Akibat tindakan tersebut, sebanyak 22 sepeda motor, 3 mobil, serta bangunan dan fasilitas di Sonic Car Wash mengalami kerusakan berat.
Saat itu, dalam keterangan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika mengungkapkan bahwa para pelaku yang diamankan berinisial MA, A, WP, DD, AJ, MF, YH, RA, DA, DR, CS, MM, RS, P, dan AF.
Selang beberapa waktu dalam proses penanganannya, penyidik dari Polresta Pekanbaru telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, kemaren.
"Kita sudah terima 4 SPDP kasus yang di car wash," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Marcos MM Simaremare saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), M Arief Yunandi, pada Kamis 28 November 2024.
Ia mengatakan, bahwa dalam SPDP itu, tertera ada nama 15 orang tersangka. Dengan rincian, 1 tersangka Anak, dan sisanya dewasa.
Menurut Arief, para tersangka itu dijerat dengan pasal yang mengatur tentang pengeroyokan.
"Pasal 170 KUHPidana," tegasnya.
Lebih lanjut pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas perkara para tersangka dari penyidik. Jika diterima, Jaksa akan meneliti kelengkapan syarat formil dan materil.
"Kita masih menunggu berkas perkara dari penyidik," pungkasnya.
Terpisah Kabid Humas Polda Riau Komes Pol Anom saat dihubungi, belum memberikan keterangan perihal dibebaskannya tersangka 15 orang ormas yang ribut di Car Wash.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra saat dikonfirmasi wartawan, pada Kamis 2 Januari 2025.
"Para tersangka sudah berdamai dengan korban. Ada perdamaian dari kedua belah pihak," singkat Bery kepada wartawan melalui pesan daringnya.
Editor :Helmi