POLRInews
Polda Riau Lepaskan Dua Oknum Pejabat Dinas Kesehatan Kampar Dugaan Korupsi, Ini Penjelasannya

Kantor Mapolda Riau
SIGAPNEWS.CO.ID | PEKANBARU - Polda Riau keluarkan dua oknum pejabat pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Kampar inisial ZD dan MR dari sel tahanan, karana masa penahanan telah habis.
Meski demikian keduanya masih berstatus tersangka dugaan korupsi, sebelumnya pernah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), beberap waktu lalu.
ZD merupakan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kampar. Sementara MR adalah Kepala Puskesmas (Kapus) Sibiruang.
Dua oknum tenaga kesehatan di Bumi Sarimadu itu sebelumnya diamankan Tim dari Subdit III Reskrimsus Polda Riau melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT), Jumat (12/5) malam.
Bersama keduanya, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti bukti. Diantaranya uang tunai sebesar Rp85 juta.
Kemudian ada 2 handphone, yaitu jenis iPhone 12 Pro Max warna biru pasific ini merupakan milik ZD dan iPhone 14 Pro Max ini milik MR.
Khusus barang bukti uang, dikumpulkan di restoran Hotel Furaya Pekanbaru. Ada 9 orang dari 31 kapus yang telah mengumpulkan uang dan diserahkan kepada MR.
Nama yang disebutkan terakhir kemudian menyerahkan kepada Kadiskes Kampar, ZD di kediamannya di Jalan Lintas Pekanbaru - Bangkinang Km 52 Desa Tanjung Berulak, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.
Beberapa hari berselang, penyidik mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan. SPDP itu ditandatangani Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung pada 15 Mei 2022.
Selanjutnya, penyidik melimpahkan berkas perkara ke pihak Kejaksaan pada medio awal Juni 2023. Atas tahap I itu, Jaksa kemudian melakukan penelitian untuk memastikan kelengkapan berkas perkara, baik syarat formil maupun materil.
Hingga batas waktu yang ditentukan, berkas perkara tidak kunjung lengkap. Dengan begitu, kedua tersangka terpaksa dikeluarkan dari sel tahanan.
"Penahanannya sudah habis dan berkas belum selesai karena ada petunjuk JPU (Jaksa Penuntut Umum, red) yang masih harus dipenuhi," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Teguh Widodo, Senin (11/9/2023).
Kendati begitu, kata Teguh, keduanya masih berstatus tersangka. Pihaknya masih melanjutkan proses penyidikan terhadap keduanya.
Kasusnya tetap lanjut. Setelah berkas lengkap yang diserahkan ke JPU untuk disidangkan," tegas Teguh.
Read more info "Polda Riau Lepaskan Dua Oknum Pejabat Dinas Kesehatan Kampar Dugaan Korupsi, Ini Penjelasannya" on the next page :
Editor :Helmi