POLRInews
Dugaan Korupsi di PLN Masih Lanjut, Kejati Riau Sita Sejumlah Dokumen Penting

Foto Kantr Kejati Riau.
Polrinews - Penyidikan dugaan korupsi yang terjadi di PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) masih terus berproses di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Perkembangan terbaru, tim jaksa penyidik telah menyelesaikan permintaan pendapat dari ahli.
Dalam penyidikan perkara ini, Korps Adhyaksa itu juga telah menyita sejumlah dokumen dari penggeledahan dibeberapa tempat.
Seperti yang dilakukan di Kantor PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng) yang berlokasi di Perum Citra Garden, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.
Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau Imran Yusuf SH MH saat dikonfirmasi terkait perkembangan penyidikan perkara itu mengatakan, pihaknya telah selesai melakukan permintaan keterangan dari ahli.
"Ahli sudah selesai dimintai pendapat keahliannya," ujarnya, Minggu (27/8/2023).
Tidak hanya itu, tim jaksa penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen di Kantor PT Twink Indonesia, yang beralamat di Twink Center 7th Floor, Jalan Kapten Tendean Nomor 82, Jakarta Selatan.
Saat ini dilanjutkannya, pihaknya tengah menganalisis pendapat ahli tersebut.
"Sekarang tim menganalisis pendapat ahli tersebut dengan semua dokumen dan fakta dilapangan. Masih berproses," sambungnya.
Untuk diketahui, dugaan rasuah itu ditangani oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. Adapun dugaan korupsi yang diusut yakni, terkait proyek pembangunan Saluran Kabel Tekanan Tinggi (SKTT) 150 kV Gas Insulated Substation (GIS) Kota Pekanbaru, Gardu Induk Garuda Sakti Tahun Anggaran (TA) 2019.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Kepala Kejati (Kajati) Riau Dr Supardi SH MH pernah mengatakan bahwa pihaknya telah hampir merampungkan proses pemeriksaan saksi-saksi. Kalau pun ada yang akan diperiksa, diyakini tidak terlalu banyak lagi.
"Jadi semua saya kejar. Secara prinsip saksi udah lumayan lah, sudah hampir rampung," yakin mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada April lalu.
"Kemudian juga ada beberapa dari pihak rekanan. Yang dulu, yang pertamanya kan, owner perusahaannya (telah) meninggal. Tapi kan ada pengurusnya, kita coba panggil. Kayaknya habis lebaran juga tu jatuhnya. Karena posisinya di Jakarta, bosnya juga sudah uzur-uzur semua," sambungnya.
Perkara rasuah ini bermula pada tahun 2019 lalu. Saat itu, PLN UIP Sumbagteng, Unit Pelaksana Proyek Jaringan (UPTJ) Riau-Kepri, melaksanakan pembangunan SKTT bawah tanah.
Nilai pagu pekerjaan pembangunan proyek ini, sebesar Rp320 miliar lebih. Dana ini bersumber dari anggaran PLN. Dari nilai pagu itu, disepakati berdasarkan hasil proses pelelangan terbatas, proyek dimenangkan oleh perusahaan dengan inisial PT Twink.
Kemudian dilaksanakan kontrak dengan nilai Rp276 miliar lebih. Lalu dilakukan adendum pertama terkait perubahan nilai kontrak sebesar Rp306 miliar lebih. Dan dilakukan pula adendum kedua terkait perubahan nilai kontrak menjadi Rp309 miliar lebih.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan sebelumnya, jaksa menemukan beberapa dugaan perbuatan melawan hukum yang terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara. Karena sampai saat ini, pekerjaan tersebut belum selesai dan belum fungsional.
Editor :Helmi