POLRInews
Direktur PT RMCD Tidak Pernah Tanda Tangan Berita Proges Pekerjaan 97 Persen Proyek Mesjid Senapelan

Kuasa Hukum Silvia
Polrinews - Sidang lanjutan kasus Tipikor pada proyek pembangunan Mesjid Raya Pekanbaru atau Mesjid Senapelan, belum lama ini digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sidang kala itu banyak ditemukan bukti baru.
Laporan pekerjaan proyek pembangunan Masjid Raya Pekanbaru atau Masjid Senapelan yang baru 80 persen dimanipulasi jadi 97 persen. Tindakan itu dilakukan agar anggaran proyek bisa dibayarkan 100 persen.
Laporan hasil pekerjaan yang dilakukan CV Watashiwa Miazawa dibuat oleh Tim Leader Konsultan Pengawas dari PT Riau Multi Cipta Dimensi (PT RMCD), Habib. Hal itu diakuinya saat jadi saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, belum lama ini.
Diketahui Direktur PT RMCD, Anggun Bestarivo Ernesia jadi terdakwa dalam kasus ini. Ia jadi pesakitan bersama Syafri selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ajira Miazawa selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa dan Imran Chaniago selaku pihak swasta atau pemilik pekerjaan.
Terkait laporan pekerjaan 97 persen itu kembali diungkit Silvia Hasrida SH selaku penasehat hukum Anggun Bestarivo dalam sidang yang digelar, Rabu, 9 Agusturls 2023 lalu.
Pada sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Bendahara Cipta Karya Dinas PU Riau, Yulia dan Inspektor Konsultan PT RMCD, Dani, sebagai saksi.
Surat Perintah Membayar (SPM) proyek terbit pada tanggal 20 Desember 2021. Penasehat hukum Bestarivo mempertanyakan kepada saksi Yulia, apakah kliennya ada di Dinas Cipta Karya PU Riau ketika itu.
Saksi Yulia di hadapan majelis hakim Iwan Irawan juga menegaskan kalau terdakwa Bestarivo juga tidak mengikuti rapat di lantai 5 kantor Dinas PU Riau. Kesaksian itu juga diperkuat keterangan saksi Dani.
"Dalam fakta persidangan terungkap dari saksi Yulia dan saksi Dani, bahwa malam itu saudara Rivo (Bestarivo) memang tidak menandatangani berita acara progres 97 persen," kata penasehat hukum Silvia Hasrida, Jumat (11/8/2023).
Berdasarkan keterangan saksi Yulia juga, terungkap kalau seluruh kolom tanda tangan berita acara progres 97 persen sudah terisi, termasuk tanda tangan PPK, Anggun Bestarivo dan Direktur CV Ajiramiazawa, Ajira Miazawa hingga tanda tangan Yulia selaku bendahara.
Berdasarkan berita acara itu, saksi Yulia kemudian menerbitkan SPM dan SPP atau surat perintah pembayaran. SPM dan SPP itu kemudian ditanda tangani oleh Syafri selaku PPK dan bendahara sehingga pekerjaan yang bobot di lapangan baru mencapai dapat 80 persen dibayarkan.
Saksi Dani juga menyatakan, dirinya mendengar suara perempuan dari lorong, yang saksi tidak mengetahuinya orangnya menyatakan bahwa progres 97 persen itu sudah disetujui atau di-Acc oleh PPK, Syafri.
Saksi Yulia juga ditanya tentang jaminan pemeliharaan menyebut cair secara otomatis. Kalau secara prosedur pencairan jaminan pemeliharaan sebesar 5% harus ada permohonan dari Ditektur CV Watashiwa Miazawa dan PPK yang menjabat pada saat itu.
Read more info "Direktur PT RMCD Tidak Pernah Tanda Tangan Berita Proges Pekerjaan 97 Persen Proyek Mesjid Senapelan" on the next page :
Editor :Helmi