POLRInews
Direktur PT RMCD Tidak Pernah Tanda Tangan Berita Proges Pekerjaan 97 Persen Proyek Mesjid Senapelan

Kuasa Hukum Silvia
Terkait hal itu, selaku penasehat hukum Bestativo merasa aneh karena perkara ini hanya berpatokan dengan bobot hanya mencapai 97 persen. sedangkan dalam dokumen pekerjaan pembangunan masjid tersebut sudah 100 persen.
"Apabila pekerjaan tersebut tidak sesuai seharusnya pada masa jaminan pemeliharaan pihak dinas dalam hal ini PPK dapat mencairkan jaminan pemeliharaan yang diberikan oleh CV Watashiwa Miazawa untuk menyelesaikan atau menyempurnakan pekerjaan yang rusak ataupun yang tidak sempurna," tutur Silvia Hasrida.
"Yang jadi pertanyaan kita (penasehat hukum),terdakwa Anggun Bestarivo, siapa yang menandatangani progres 97 persen dalam kolom tanda tangan Anggun Bestarivio dalam pertemuan tanggal 20 Desember 2021 di lantai 5 Kantor PU Provinsi Riau sedangkan pada hari itu terdakwa sedang berada di Padang," sambungnya.
Untuk diketahui, dugaan korupsi bermula saat tahun 2021, Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau melaksanakan kegiatan pekerjaan pembangunan fisik Masjid Raya Pekanbaru yang bersumber dari APBD dengan Pagu Anggaran sebesar Rp8.654.181.913.
Pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV Watashiwa Miazawa dengan nilai kontrak sebesar Rp6.321.726.003,54.
Proyek ini dimenangkan oleh CV Watashiwa Miazawa dengan nilai kontrak sebesar Rp6.321.726.003,54. Dengan waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender dimulai sejak tanggal 03 Agustus hingga 30 Desember 2021.
Pada tanggal 20 Desember 2021, Syafri Yafis selaku PPK meminta untuk mencairkan pembayaran 100 persen sedangkan bobot pekerjaan baru diselesaikan lebih kurang 80 persen, dilaporkan bobot atau volume pekerjaan 97 persen.
Berdasarkan perhitungan fisik oleh ahli, bobot pekerjaan yang dikerjakan diperoleh ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan volume pekerjaan 78,57 persen atau kekurangan volume pekerjaan.
Perhitungan Kerugian Keuangan Negara sekitar Rp1.362.182.699,62, yakni berdasarkan audit perhitungan kerugian negara itu dilakukan Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.
Para terdakwa dijerat JPU dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Read more info "Direktur PT RMCD Tidak Pernah Tanda Tangan Berita Proges Pekerjaan 97 Persen Proyek Mesjid Senapelan" on the next page :
Editor :Helmi