POLRInews
Polsek Bukit Raya Tangkap Seorang Pengedar Ganja 3,5 Kg

Sigapnews.co.id | Polrinews - Ganja kering sebanyak 3,5 kilogram berhasil disita Polsek Bukit Raya dari tangan seorang pengedar inisial Ari (28) di daerah Kelurahan Tangkerang Labuai, lalu.
Pelaku ditangkap di Jalan Parit Indah saat membawa narkoba dengan mobilnya. Polisi yang mengetahui langsung menangkapnya.
Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil mengungkapkan, pelaku seorang pengedar yang ditangkap usai dari hasil pengembangan, Senin (4/9/2023).
"Ya benar, pelaku ini pengedar. Sebelumnya rekannya kita tangkap," ungakap Kapolsek.
Penangkapan tersangka, Kapolsek menjelaskan pihaknya lebih dulu menangkap rekannya seorang pelaku inisial M juga pengedar narkoba jenis ganja.
"Informasi didapat dari tersangka yang ditangkap terdahulu inisial M alias Damer, pengakuannya memperoleh ganja kering dari GHP. Lalu dilakukan penyelidikan atas informasi dari tersangka M ini," terangnya.
Tim pun mencoba melakukan penyelidikan dengan cara memancing pelaku GHPS alias Ari ini, alhasil keberadaannya diketahui berada di Jalan Parit Indah lokasi penangkapan.
"Di pancing terhadap pelaku, dan berhasil dilakukan penangkapan tanpa perlawanan di Jalan Parit Indah," papar AKP Syafnil.
Tim pun langsung melakukan penggeledahan mobil yang digunakan pelaku Ari itu, lalu ditemukan barang bukti yang disimpan pelaku di jok belakang mobil.
"Barang bukti ditemukan dalam mobil yang disimpannya dalam jok mobil bagian belakang. Tanpa perlawanan lalu digiring ke Mapolsek untuk diusut lanjut," pungkasnya.
Editor :Helmi