POLRInews
Pasutri di Bengkalis Terancam Hukuman Mati, Selundupkan 4 Kg Sabu Dari Malaysia

Polrinews - Akhir bulan Juli 2023, lalu, Polres Bengkalis mengungkap kasus penyelundupan narkoba 4 kilogram sabu asal Malaysia. Barang haram tersebut ditemukan oleh petugas setelah dipaketkan didalam kadus.
"Selain barang bukti 4 kilogram sabu, kita juga menangkap 5 orang pelakunya diduga sebagai pengedar jaringan Internasional," ungkap Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, Rabu (2/8/2023.
Terkait pengungkapan tersebut, Bimo mengatakan bahwa barang haram itu terungkap setelah petugas mendapatinya disebuah loket travel di kawasan pelabuhan penyeberangan Kapal Roro, Kecamatan Bengkalis.
"Dari hasil penyelidikan sementara didapati dua tersangka pasangan suami istri (pasutri,red) inisial DS (39) dan MS (34) warga Bengkalis," katanya.
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan pelaku tersebut sudah melakukan aksinya (pengedar,red) sebanyak dua kali dari Malaysia.
"Paket sabu itu, rencananya akan dikirimkan pelaku dengan tujuan Kota Pekanbaru. Barang ini didapatkan pelaku dari seseorang inisial AIN lalu pengiriman barang atas perintah seseorang inisial KO," terang Kapolres.
Tidak sampai disitu polisi kembali mendalami kasus tersebut didapati tiga pelaku lainnya inisial ES, NA dan AM yang berada di Kota Pekanbaru.
"Setibanya di Pekanbaru petugas menangkap tiga orang pelaku (ES, NA dan AM,red). Mereka ini juga dapat perintah dari MA untuk mengantarkan sabu kepada kurir lainnya," ujar Kapolres.
Sementara itu, kasus penyelundupan sabu ini masih terus dikembangkan pihak Polres Bengkalis. Selain itu petugas dari TNI dan Bea Cukai turut serta dalam proses pengungkapan 4 kilogram sabu asal Malaysia.
"Terhadap tersangka terjerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," pungkas Kapolres.
Editor :Helmi