POLRInews
Parah, Seorang Ayah Cabuli Putri Kandungnya Hingga Hamil

Ilustrasi
Porlinews - Polsek Pujud menangkap seorang pria inisial LA (44) dirumah Kecamatan Tanjung Medan Rohil, diduga mencabuli anak kandungnya hingga hamil, kemaren.
"Pelaku ditangkap, setelah istrinya melapor mengetahui anak kandungnya yang masih dibawah umur itu hamil oleh perbuatan bapaknya (pelaku,red)," ujar Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui pernyataannya, kemaren.
Sebut saja namanya Bunga (16), korban disetubuhi oleh pelaku pada tahun 2017, silam di rumah orang tua pelaku di Kecamatan Tanjung Medan.
"Hingga terakhir kalinya persetubuhan terjadi pada Senin lalu di rumah mereka. Berdasarkan pengakuan korban, sang ayah tiap bulan mencabulinya," terangnya.
Sementara, peristiwa tersebut diketahui usai salah satu kerabat menyadari ada perubahan dari perut korban.
Merasa curiga, sang ibu kemudian membeli alat tes kehamilan untuk korban. Dari hasil tersebut, didapati hasil garis dua atau korban positif sedang hamil.
"Saat ditanyai, korban mengakui bahwa yang menghamili korban adalah ayah kandungnya," pungkasnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (2) UU RI NO.17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI NO. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor :Helmi