POLRInews
YRHW Laporkan Aktifitas Ilegal Tambang Tanah Urug di Dumai, Diduga Melibatkan Oknum Aparat

Kantor Mapolda Riau
Polrinews - Aktifitas tambang tanah Urug (borrow material) kian marak beraksi didaerah Dumai Provinsi Riau, hingga kini pertambangan yang diduga ilegal tersebut berkembang pesat tanpa tersentuh hukum.
Mirisnya lagi, lokasi penambangan tanah Urug ini memiliki luas lahan yang cukup besar, bahkan tempatnya berdekatan dengan Kantor Polsek Bukit Kapur.
"Kegiatan penambangan ini terkesan tidak tersentuh hukum, terbukti lokasinya berdekatan dengan Polsek Bukit Kapur," ungkap Ketua Yayasan Riau Hijau Watch (YRHW) Tri Yusteng Putra, kepada sigapnews, Kamis (22/6/2023).
Menurut dia, hasil temuan dilapangan kegiatan penambangan itu belum mengantongi surat izin dari pihak terkait. Meski demikian para pelaku tambang tanah Urug tetap melakukan aktifitasnya.
"Ada beberapa izin yang belum dikantongi penambang, anehnya sudah berani beroperasi. Yakni, Izin Persetujuan Tambang Akhir serta Izin Rencana Tambang dari Dinas ESSDM, UKL UPL dari DLHK," sambungnya.
Ia menambahkan, izin para penambang yang kantongi saat ini, sangat berbeda dengan titik koordinat yang mereka ajukan. Selain itu menurut ia kegiatan penambangan itu diduga melibatkan oknum aparat.
"Kuat dugaan, masih berjalannya aktifitas penambangan tersebut hingga saat ini, adanya kongkalikong pihak pengelola ilegal ini dengan oknum penegak hukum," tegasnya.
Tidak hanya itu, ia menambahkan juga aktifitas para penambangan ini beraksi lebih leluasa, karena adanya pengawalan dari pihak keamanan. Ia menduga pengamanan diduga dari oknum aparat.
"Jika aktifitas tambang ini masih berjalan diluar izin berlakunya maka akan berdampak rusaknya ekosistem lingkungan yang menyebakan kerugian negara disektor perpajakan," akuinya.
Hasil temuan ini, Yusteng menilai aktifitas penambangan ini tidak mungkin memberikan kontribusi bagi negara. Nyatanya penambangan ini akan memberikan keuntungan pribadi bagi sejumlah oknum-oknum yang ikut terlibat didalamnya.
"Aktifitas penambangan ilegal ini tujuannya untuk memasok kebutuhan para perusahaan-perusahaan yang ada diwilayah Dumai. Diantaranya PT STA dan PT SDO," katanya.
Terhadap aturan yang dilanggar penambangan tanah Urug ini juga melibatkan para perusahaan. Ia menjelaskan pelaku dan pembeli tanah urug ilegal telah melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 minerba.
"Untuk perusahaan penampung hasil tambang ilegal ini selain melanggar Undang-Undang No 3 tahun 2020 juga melanggar Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup,"
Selanjutnya, menurut ia aktifitas ini harusnya dilakukan pemeriksaan lebih mendalam oleh aparat penegak hukum, seperti Polda Riau dan Dinas Energi Sumber Daya Meneral Provinsi Riau.
"Untuk itu kami YRHW melaporkan kegiatan tambang tanah urug ilegal di bukit kapur Dumai ini kepada Polda Riau dan dinas ESDM Riau. Agar kegiatan ilegal ini bisa di proses hukum, pelaku dan penampung maupun oknum pembeking kegiatan ilegal ini bisa di proses hukum," pungkas Yusteng.
Sementara itu, saat berita ini diterbitkan awak media masih melakukan upaya konfirmasi dengan pihak terkait.
Editor :Helmi