POLRInews
Polisi Ciduk Pasangan Suami Istri Jual Sabu di Kota Pekanbaru

Pelaku
Polrinews - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap pasangan suami istri, karena kedapatan memiliki sebanyak 5 paket narkoba jenis sabu, pada Sabtu (13/5/2023).
Pelaku berinisial SS (43) dan MA (41) ditangkap petugas saat berada dirumahnya Jalan Kartama Gang Kita, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang, membenarkan perihal penangkapan pasutri pelaku sindikat narkoba tersebut, Selasa (30/5/2023).
"Pelaku ditangkap saat berada didalam rumahnya. Dari hasil penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti 5 paket sabu yang disimpannya dibalik kain gorden jendela," ujar Kasat.
Penangkapan pelaku, dipimpin langsung oleh Kanit I AKP M Bahari Abdi, dengan serangkaian proses penyelidikan dan hasil laporan dari masyarakat.
"Laporan yang kita terima, bahwa dirumah pelaku ini kerap dilakukan transaksi narkoba. Sehingga tim langsung turun dan mengamankan kedua pelaku ini dirumahnya," sambung Kasat.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Kasat mengatakan bahwa paket sabu tersebut didapatkan dari rekannya yang juga merupakan pasangan suami istri di daerah Kota Pekanbaru.
"Barang tersbut didapatkan pelaku ini dari pelaku lainnya inisial SO dan PT. Mereka ini masih diburu tim tentang keberadaannya atau DPO," pungkas Kasat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Editor :Helmi