POLRInews
Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Ungkap Sindikat Ribuan Butir Inek

Tersangka
Polrinews - Polresta Pekanbaru melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang disita dari tiga orang tersangkanya, Rabu (10/5/2023) siang.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru. Barang bukti yang dimusnahkan, sabu seberat 89,79 gram dan pil ekstasi sebanyak 8.240 butir.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri R P Siagian, mengatakan bahwa kasus ini diungkap sejak bulan Mei 2023 lalu diberbagai tempat yang terpisah.
"Barang bukti narkoba ini merupakan hasil pengungkapan dari 2 kasus berbeda dengan total seluruh barang buktinya sebanyak 8.240 butir pil ekstasi dan sabu 89,79 gram," ungkap Kapolresta Pekanbaru.
Terhadap tersangka, sambung Kapolresta telah ditahan tiga orang dan ditetapkan sebagai tersangkanya atas kepemilikan narkotika tersebut. Diantaranya inisial MF (22), FA (31) dan YL.
"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dari Satres narkoba Polresta Pekanbaru," sebut Jefri yang didampingi Kasat Resnarkoba, Kompol Manapar Situmeang dan Kasi Humas IPTU Muharis.
Dimana pelaku ditangkap ditempat terpisah pada bulan Mei 2022, lalu. Saat itu dilokasi pertama Jalan Satria petugas berhasil menangkap pelaku inisial MF. Lalu petugas melakukan pengembangan ditemukan lokasi kedua di Jalan Hasanuddin.
"Dari lokasi tersebut, petugas menemukan pelakunya dua orang MF dan FA barang buktinya sebanyak 8.240 butir pil ekstasi," kata Kapolresta.
Sementara itu petugas juga melakukan pengungkapan kasus narkoba di Jalan Adi Sucipto yang ikut dibantu oleh personel TNI AU. Satu orang pelaku YL turut diamankan bersama barang buktinya sabu.
"Dari tangan pelaku ini berhasil kita amankan satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 89,79 gram," kata Kombes Jefri.
Kapolresta menambahkan, kasus narkotika ini berhasil terungkap berkat peran serta Lanut Rusmin Noerjadin dan masyarakat yang membantu pihak kepolisian, dalam memerangi penyalahgunaan narkotika.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke tiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) junto Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara," katanya.
Editor :Helmi