POLRInews
Propam Polda Riau Periksa Bripka B, Dugaan Minta Uang Terdakwa Narkoba

Ilustrasi
Polrinews - Oknum polisi yang berpangkat Bripka BA tengah menjalani pemeriksaan pelanggaran kode etik oleh tim Propam Polda Riau dan Polres Bengkalis.
Pemeriksaan oknum ini setelah adanya dugaan keterlibatannya meminta uang kepada seorang terdakwa kasus narkoba yang ditangani oleh istrinya inisial SH.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mumin Wijaya, mengatakan bahwa oknum tersebut masih menjalani pemeriksaan pelanggaran kode etik, Rabu (10/5/2023).
"Sesuai Perpol No.7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang berkolaborasi dengan Satreskrim Polres bengkalis guna proses pidananya," ujar Kabid Humas.
Sebelum proses pidana, Nandang mengatakan perlu dilakukan langkah-langkah penyelidikan dengan mencari alat buktinya.
"Tentunya kita mengumpulkan bukti-bukti berupa keterangan saksi, surat, bukti petunjuk dan keterangan ahli. Ketika status penyelidikan naik ke penyidikan maka aturan KUHAP berlaku," pungkas Nandang.
Untuk diketahui, kasus ini bermula saat istri Bripka BA berinsial SH yang berprofesi sebagai jaksa di Kejari Bengkalis, diamankan oleh tim Kejati Riau untuk dimintai keterangannya.
Karena menyusul adanya laporan masyarakat tentang adanya pihak di luar kejaksaan melakukan perbuatan tercela (Meminta uang) dalam perkara yang ditangani kejaksaan.
Usut punya usut, SH sebagai jaksa yang menangani kasus narkoba tersebut. Sebab itu, SH diproses oleh Kejati Riau untuk pendalaman.
Sedangkan Bripka BA diproses oleh Polres Bengkalis atas dugaannya meminta sejumlah uang kepada keluarga terdakwa yang kasusnya ditangani oleh sang istri.
Editor :Helmi