POLRInews
Polda Riau Tetapkan Kadis Kesehatan dan Kapus Kampar Tersangka Usai Kena OTT

Barang Bukti Pungli Kadiskes Kampar
Polrinews - Polda Riau akhirnya resmi menetapkan status Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Kampar inisial ZD, sebagai tersangka, selain itu turut diikuti juga Kepala Puskesmas (Kapus) Sibiruang MR.
"Sudah (tersangka) keduanya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Teguh Widodo, Minggu (14/5/2023).
Penetapan status tersangkanya, Teguh mengatakan setelah keduanya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
Penangkapan ini, terkait dengan pungutan liar (Pungli) sejumlah uang yang dilakukan ZD kepada para kepala puskesmas di Kabupaten Kampar.
Usai tertangkap, ZD dan MR dibawa ke Markas Polda Riau untuk menjalani serangkaian proses pemeriksaan.
"Terhitung hari (Sabtu) kemarin, kedua tersangka, sudah kita lakukan penahanan 20 hari kedepan," lanjut Teguh.
Terhadap fakta temuan dari hasil pemeriksaan sementara, Teguh mengatakan perbuatan Pungli yang dilakukan Kadis Kesehatan Kampar, adalah terkait bantuan dana JKN ke puskesmas-puskesmas di Kampar.
"Akibat perbuatannya, ZD dan MR, terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun," pungkas Teguh.
Sebelumnya, tim Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau, pada Jumat 12 Mei 2023, lalu, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kadis Kesehatan inisial Z dan Kepala Puskesmas (Kapus) Kampar inisial R.
Dua oknum yang ditangkap itu Kadiskes dan Kapus Kampar diduga melakukan tindak pidana pungli terhadap beberapa Kepala Puskesmas Kampar.
Terhadap ke dua oknum ini ditangkap saat berada di rumah Kadis Kesehatan dimana Kapus akan menyerahkan uang yang dipungutnya itu kepada Kadis Kesehatan.
Editor :Helmi