POLRInews
Cari Pembeli, Bandar Narkoba di Rumbai Pesisir Pake Orang 'Sewaan'

Ilustrasi
Polrinews - Terungkap aksi para pelaku yang ditangkap Polresta Pekanbaru saat penggrebekan di sebuah rumah yang berada diwilayah Meranti Pandak Kecamatan Rumbai Pesisir, pada Jumat (25/5/2023), lalu. Ternyata memiliki tugas penting dalam transaksi.
"Lima orang pelaku yang ditangkap saat penggrebekan itu, diantaranya mempunyai tugasnya masing-masing," kata Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang, Rabu (7/6/2023).
Pelaku yang ditangkap yakni Syafrudin (51), Rahmat Ismail alias Ade Gerot (30) dan Tengku Said M Saputra alias Putra (47) dan Ridho Risky (28) dan seorang wanita bernama Erawati (49).
Menurut ia, pelaku Ade Gerot dan Putra mendapatkan upah Rp100 dari pemilik narkoba tersebut, tugasnya sebagai orang yang mengarahkan 'si pembeli' (pasien) kerumah yang telah disediakan oleh bandar.
"Hasil interograsi, tersangka Syafrudin memerintahkan tersangka Ade dan Putra agar setiap si pembeli datang langsung diarahkan ke sebuah rumah yang telah dirombak berbentuk loket penjualan narkoba," terang Kasat.
Sementara terhadap asal muasal barang bukti tersangka Syafrudin didapatkan dari rekannya bernama Budi Wandi alias Budi Anggang. Saat ini masih dalam pemburuan petugas Polresta Pekanbaru.
"Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap tersangka Budi Anggang yang telah berstatus DPO," kata Manapar.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Kami akan terus membongkar kasus narkoba di Kota Pekanbaru sampai ke akar-akarnya," ujar Manapar.
Sebelumnnya, Polresta Pekanbaru menggrebek sebuah rumah di wilayah Meranti Pandak Kecamatan Rumbai Pesisir. Rumah yang digeledah diduga markas pengedar narkoba.
Dari hasil penggrebekan, polisi menemukan 5 orang diduga sebagai pengedar narkoba bersamaan itu petugas menyita barang bukti 82 paket sabu siap edar.
Editor :Helmi