Aplikasi Zapin Tanjak Permudah Petugas Lantas Berikan Teguran Pelanggar Selama Operasi Patuh

Polrinews - Dua hari berjalan Operasi Patuh Lancang Kuning 2023, petugas kepolisian telah mengeluarkan surat teguran kepada 95 pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Selain itu surat tilang yang dikeluarkan mencapai 123 surat. Untuk pelanggaran didominasi sepeda motor, ada sebanyak 64 pelanggaran karena tidak menggunakan helm.
Demi menunjang kinerja petugas Satlantas Polresta Pekanbaru dalam kegiatan Operasi Patuh ini, saat ini petugas menggunakan E-Teguran melalui aplikasi Zapin Tanjak Polresta Pekanbaru.
"Dengan adanya aplikasi ini memudahkan petugas untuk mendatakan dan memberikan edukasi kepada pelanggar lalu lintas," ujar Kasat Lantas Kompol Birgitta Atvina Wijayanti, Selasa (11/7/2023).
Kasat menjelaskan, cara penggunaan aplikasi tersebut petugas cukup masukkan data nomor handphone pelanggar serta dokumentasi pelanggaran yang dibuat.
Lalu masyarakat yang melakukan pelanggaran akan mendapatkan SMS yang berisikan imbauan dan jenis pelanggaran yang dilakukannya. Tujuannnya untuk mengingatkan pelanggar agar tidak diulangi.
Sedangkan penerapan untuk aplikasi tersebut dilakukan dengan sistem patroli seputaran Kota Pekanbaru untuk memberikan edukasi dan teguran kepada pengguna jalan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Dengan adanya aplikasi E-Teguran ini akan mempersingkat waktu dan memudahkan untuk menyampaikan edukasi kepada masyarakat," katanya.
Editor :Helmi