POLRInews
Komplotan Pelaku Spesialis Curanmor di Pekanbaru Diciduk Polisi

Para pelaku yakni Solikin (31), Ronal (42), Kobar (32), Ali Sardi Aceh (42), Jery (28), Marsel (16) dan Yulianto (25). Masing-masing pelaku warga Kota Pekanbaru dan Kampar, diamankan Polda Riau.
Polrinews - Tim gabungan Resmob Jembalang dan Jatanras Polda Riau ringkus sejumlah pelaku kejahatan spesialis curanmor yang sangat meresahkan warga Kota Pekanbaru.
Para pelaku yakni Solikin (31), Ronal (42), Kobar (32), Ali Sardi Aceh (42), Jery (28), Marsel (16) dan Yulianto (25). Masing-masing pelaku warga Kota Pekanbaru dan Kampar.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra mengatakan para pelaku ini merupakan komplotan spesialis curanmor yang kerap beraksi diwilayah Pekanbaru, Jumat (21/7/2023).
"Dari tangan pelaku kita sita sejumlah barang bukti empat unit sepeda motor dan satu kunci T," ujar Kasat.
Kasat menjelaskan aksi para pelaku ini telah berlangsung sejak tahun 2022 sampai 2023 ini, sementara untuk wilayah aksi mereka ini banyak menyebar di Kota Pekanbaru.
"Rata-rata wilayah incaran pelaku ini ditempat rumah sakit atau klinik bidan, toko ponsel, supermarket, hotel-hotel mini, rumah makan, cafe dan shoroum," sebut Kasat.
Terhadap penangkapan pelaku ini, Kasat menuturkan setelah adanya laporan masyarakat yang kerap kehilangan sepeda motornya. Baik terpakir didepan rumah maupun ditempat keramaian.
Pada tanggal 19 Juli 2023, lalu tim gabungan langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan seorang pelaku Ali Sardi diwilayah Rimbo Panjang, Kampar.
"Dari pelaku Ali ini tim melakukan pengembangan terhadap komplotannya saat beraksi. Lalu didapatkan kembali para pelaku lainnnya di Pekanbaru," terang Kasat.
Selain pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa sepeda motor berikut alat atau kunci spesial pembobol kunci stang.
"Untuk pelaku ini memiliki perannya masing-masing dalam setiap kali beraksi mengambil sepeda motor. Untuk pemetik Solihin dan Marcel dibulan Juli 2023, ada juga joki, kemudian mengantarkan motor ke penadah," kata Kasat.
Editor :Helmi