POLRInews
Musnahkan 5 Kg Sabu dan Ribuan Butir Inek, Polresta Pekanbaru Komit Tindak Tegas Pelaku Narkotika

Polrinews - Sebanyak 5,137 kilogram sabu dan 1.836 butir pil ekstasi dimusnahkan Polresta Pekanbaru. Barang haram tersebut adalah hasil sitaan petugas dari enam orang tersangka.
Barang haram tersebut termasuk dalam lima Laporan Polisi (LP) yang berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, kemaren.
"Total barang haram yang dimusnahkan yakni 5,13 kilogram sabu dan 1.836 butir pil ektasi," ungkap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri RP Siagian, Kamis (20/7/2023), siang.
Jefri menjelaskan, dalam pengungkapan kasus tersebut petugas berhasil menahan enam orang tersangkanya, yakni Intan, Noval, Jhoni, Yudhistira, Boby dan Ade Ridhonta Ginting.
"Dari lima kasus tersebut, kami menahan enam orang tersangka dengan satu orang diantaranya wanita," sambung Jefri yang didampingi Kasat Narkoba, Kompol Manapar Situmeang.
Pemusnahan barang bukti itu dilaksanakan di halaman Mapolresta Pekanbaru dihadiri sejumlah tersangka dan pihak terkait lainnya.
Pemusnahan barang bukti sabu dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam air dan dicampur dengan cairan keras. Sementara pil ekstasi dimusnahkan dengan digiling dalam blender.
Pemusnahan tersebut dilakukan sesuai dengan pasal 91 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Menurut Kapolresta dimana setelah tujuh hari penetapan, penyidik harus memusnahkan sebagian barang bukti yang diamankan agar tidak disalah gunakan.
"Kami komit untuk melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku. Narkotika merusak masa depan bangsa kita dan kami tidak akan berhenti sampai putaran narkotika ini dapat dihentikan sepenuhnya," tutupnya.
Editor :Helmi