POLRInews
Seorang Pengedar 1,4 Kg Sabu Diciduk Polsek Sukajadi Saat Transaksi

Polrinews - Polsek Sukajadi ungkap peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 1,4 kilogram. Selain barang bukti petugas juga menangkap seorang pelakunya Afdhal (28) warga Kampar.
Kapolsek Sukajadi, Kompol Muhammad Daud, Jumat (21/7/2023) siang mengatakan bahwa pelaku yang ditangkap tersebut merupakan seorang pengedar.
"Pelaku ini pengedar ditangkap petugas dengan cara di petugas berpura-pura membeli sabu darinya (dipancing,red)," ungkap Kapolsek.
Kasus ini terungkap setelah pelaku kerap melakukan transaksi narkoba diwilayah Jalan Gajah Mada. Lalu tim melakukan Undercover Buy saat pelaku terpancing tim langsung menangkapnya.
"Saat ditangkap barang bukti didapatkan dari tangannya sebanyak 0,59 gram," ujar Kapolsek.
Tidak sampai disana, petugas kembali melakukan pengembangan terhadap pelaku, alhasil barang bukti lainnya ditemukan didalam rumah kontrakannya Jalan Wakaf 2 Kecamatan Senapelan.
"Hasil pemeriksaan, pelaku ini mengaku barang bukti sabu lainnya ada dirumah kontrakannya. Ditemukan satu plastik bening ukuran besar seberat 516 gram sabu," terangnya.
Kemudian, petugas kembali menemukan barang bukti lainnya sabu yang disimpan pelaku ditangga menuju atap rumah diselipkan dikotak Outdoor AC.
"Disana kita menemukan lagi sabu sebanyak 10 buah plastik ukuran sedang berisi 837,97 gram sabu," sambungnya.
Sementara ini, Kapolsek mengatakan barang haram tersebut didapatkan pelaku dari rekannya bernama Adi. Saat ini identitasnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Editor :Helmi