POLRInews
Polres Dumai Tangkap Kurir Bawa 7 Kg Sabu ke Madura
Ilustrasi
Polrinews - Polres Dumai grebek sebuah rumah kostan yang dihuni seorang pelaku pengedar narkoba, tepatnya di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur, Rabu (12/4/2023).
Dalam penggrebekan tersebut polisi menangkap seorang pelakunya inisial AB (42) yang merupakan warga asli Madura, Jawa Timur. Selain itu, polisi menyita barang bukti sabu seberat 7 kilogram.
Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel mengatakan pelaku telah diamankan karena terbukti memiliki barang haram tersebut sebanyak 7 paket besar narkotik jenis sabu.
"Benar, satu orang pelaku ditangkap diduga sebagai kurir narkoba asal Madura, Jawa Timur. Dari tangannya ditemukan paket sabu sebarat 7 kilogram," ungkap Kasat, Kamis (13/4/2023).
Kasat menjelaskan kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat menyebutkan akan dilakukan transaksi narkoba oleh seorang pelaku di Jalan Arifin Ahmad.
Hasil penyelidikan, diketahui seorang warga asal Madura memiliki barang haram sabu yang disimpannya disebuah rumah kostan di Jalan Arifin Ahmad.
"Saat dilakukan penggrebekan dirumah kostanya pelaku ditemukan paket sabu sebanyak 7 kilogram yang disimpan didalam sebuah tas ransel besar," terang Kasat.
Hasil pemeriksaan sementara, Kasat mengatakan pelaku tersebut didatangi langsung dari Madura yang tujuannya hanya menjemput sabu dan akan membawanya lagi ke Madura.
Atas perbutanya pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Editor :Helmi