POLRInews
Polisi Tangkap Pasutri Asal Kampar Terlibat Sindikat Narkoba

Pasangan Suami Istri (pasutri) asal warga Kelurahan Bangkinang, Kabupaten Kampar ini ditangkap Polres Kampar, diduga memiliki barang narkotika jenis sabu seberat 2,21 gram. foto ulustrasi.
Polrinews | Kampar - Pasangan Suami Istri (pasutri) asal warga Kelurahan Bangkinang, Kabupaten Kampar ini ditangkap Polres Kampar, diduga memiliki barang narkotika jenis sabu seberat 2,21 gram.
Pelaku inisial DN (41) dan TN (46) ditangkap polisi saat berada dirumahnya. Selain narkoba, polisi mengamankan handphone dan batol mineral diduga bong.
Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi mengatakan kedua pelaku ini adalah pasangan suami istri ditangkap lantaran telah meresahkan masyarakat setempat.
Menurut Kasat pelaku ini telah meresahkan banyak orang dilingkungan Kelurahan Bangkinga. Petugas langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
"Penangkapan pelaku setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dilapangan. Pelaku ditangkap didalam rumahnya," ungkap Kasat, Kamis (6/4/2023).
Hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti sabu seberat 2,21 gram didalam rumahnya. Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya inisial AL (DPO).
Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut. "
"Kini suami istri tersebut sudah mempertanggung jawabkan perbuatannya di Polres Kampar," pungkas Kasat.
Editor :Helmi