POLRInews
Rugi Ratusan Juta, Pihak Hotel Mutiara Penjarakan Karyawannya

Polrinews - Seorang wanita inisial RD (32) ditahan di sel tahanan Polsek Senapelan, untuk waktu yang cukup lama, diduga menggelapkan uang ratusan juta terhadap pembayaran tagihan gas LPG Hotel Mutiara Jalan DI Panjaitan.
Kapolsek Senapelan, Kompol Noak P Aritonang mengatakan, pelaku sudah ditahan ia juga merupakan karyawan Hotel, Rabu (26/7/2023).
"Aksi kejahatan pelaku ini, diduga telah menggelapkan uang tagihan pembayaran Gas ELPI sejak Mei 2021 hingga Oktober 2022. Total kerugiannya sekitar Rp332 juta," terang Kapolsek.
Kasus ini terbongkar, setelah pihak CV Aneka Jaya Bersama selaku supplier tabung gas LPG melakukan pemutusan kontrak sepihak, karena pihak hotel belum membayar tagihan sebesar Rp332 juta lebih.
"Setelah dilakukan audit oleh pihak hotel, ditemukan sejumlah pembukuan tagihan LPG yang lunas dibayar melalui transfer. Tapi setelah diteleti kembali, ada PO dan faktur yang dipalsukan," terang Kapolsek.
Usut punya usut, kata Kapolsek pembayaran tagihan melalui transfer itu hanya akal-akalan pelaku. Rekening yang dimaksut bukan milik pihak supplair gas LPS.
"Jadi pengakuan pelaku ini menyuruh kasir hotel untuk melakukan pembayaran tagihan gas hotel dilakukan melalui transfer namun bukan ke rekening pihak gas (orang lain,red)," ujar Kapolsek.
Hasil pemeriksaan, uang yang digelapkan pelaku sejak bulan Mei 2021 sampai Oktober 2022, lalu. Uangnya digunakan buat kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 374 atau Pasal 372 dan Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 2 tahun penjara.
Editor :Helmi