Polrinews
Polisi Tangkap Gunawan, Jual Sabu di Wilayah Rumbai
SIGAPNEWS.CO.ID - Tim Opsnal Reskrim Polsek Rumbai berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pria bernama EG alias Gunawan pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di Jalan Umban Sari, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Polsek Rumbai melakukan penyelidikan di lapangan setelah sebelumnya melaporkan informasi tersebut secara berjenjang kepada Kanit Reskrim IPTU Dodi Vivino, SH., MH dan Kapolsek Rumbai KOMPOL Budi Pramana, S.Psi.
Sekitar pukul 01.00 WIB, tim berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama Erwin Gunawan Sirait. Saat dilakukan penggeledahan awal, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening ukuran kecil dari tangan tersangka.
Kanit Reskrim Polsek Rumbai IPTU Dodi Vivino, SH., MH mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Kami menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Umban Sari. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan seorang pria beserta barang bukti sabu,” ujarnya, Jumat 13 Maret 2026.
Setelah dilakukan interogasi awal terhadap tersangka, tim kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Jalan Padat Karya, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai.
Di rumah tersebut, petugas kembali menemukan dua paket sabu tambahan yang disimpan di dalam tabung botol permen berwarna putih bertuliskan “Happydent”.
“Dari hasil pengembangan di rumah tersangka, tim kembali menemukan dua paket sabu yang disimpan di dalam botol permen. Tersangka mengakui barang tersebut berada dalam penguasaannya dan rencananya akan dijual kepada orang lain,” tambah Dodi.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya tiga paket sabu dengan berat bersih total sekitar 1,82 gram, satu dompet panjang warna hitam, satu set alat hisap sabu (bong), plastik pembungkus, pipet plastik yang diruncingkan, dua buah mancis, serta satu unit handphone merk Vivo warna biru.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rumbai untuk proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga akan melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkotika lainnya,” tutup Dodi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku, dengan ancaman hukuman penjara.
Editor :Helmi