POLRInews
Polda Riau Hentikan Kasus Kadis Pertanahan Pekanbaru Terkait Ganti Rugi Lahan Warga Tenayan Raya

Kadis Pertanahan Pekanbaru
Polrinews - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau akhirnya mengeluarkan keputusan tegas, menghentikan proses penyelidikan terkait dugaan penyimpangan dalam proses ganti rugi lahan pelapor Anita di Tenayan Raya.
Terkait dihentikannya perkara ini, penyidik menilai permasalahan yang dilaporkan Anita terhadap Kadis Pertanahan Pekanbaru Dedi Gusnardi, adalah murni tidak memiliki nilai unsur dugaan korupsinya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Unit 3 Subdit III Tipikor Kompol M Faisal Ramzani melalui Kanit 3 Subdit III AKP Aditiya Warman, membenarkan dihentikannya proses penyelidikan terhadap perkara ganti rugi pelapor, Rabu (30/8/2023).
"Ya perkara ini terpaksa dihentikan, karena penyidik menilai tidak menemukan adanya unsur-unsur mengarah korupsinya," ungkap Aditiya saat ditemui sigapnews diruang kerjanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik baru melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terkait perkara penyimpangan dalam proses ganti rugi lahan.
Aditiya menyimpulkan dalam perkara tersebut tidak ditemukannya adanya dugaan korupsinya. Hanya saja, pihak Pemerintah Daerah (Pemda), belum memiliki uang anggaran untuk ganti rugi lahan.
"Temuannya, Pemda belum memiliki uang anggaran untuk membayar ganti rugi lahan warga. Beda hal, uang yang dianggarkan sudah ada tapi kadisnya mencoba menahan-nahan uang tersebut atau tidak dibayarkan, jelas itu masuk unsur pidana korupsinya," terang Aditiya.
Sementara itu, Aditiya mengatakan laporan yang ditujukan terhadap si pelapor ke Polda Riau ada dua persil lahan miliknya yang diketahui belum dibayarkan oleh Pemda.
"Dua persil lahan yang dilaporkan pelapor saat ini tersandung berpekara dengan masyarakat lainnya namun surat tanah belum diserahkan pelapor dan juga masih menjalani gugatan PTUN di persidangan," tegas Aditiya.
Sementara itu dalam proses penyelidikan perkara, Kadis Pertanahan Pekanbaru Dedi Gusriadi, telah menjalani pemeriksaan guna dimintai keterangannya sebagai saksi di Polda Riau.
"Untuk Kadis Pertanahan Pekanbaru (Dedi Gusriadi) telah diperiksa dimintai keterangan," akui Kasubdit III Kompol Faisal.
Sebelumnya, warga Tenayan Raya membuat laporan ke SPKT Mapolda Riau. Laporan tersebut ditujukan kepada Ditreskrimsus atas dugaan pengambilan atas Hak tanah tanpa pembayaran ganti rugi untuk pembangunan pengairan waduk Perkantoran di Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru.
Editor :Helmi