POLRInews
Polsek Limapuluh Lakukan Penahanan Oknum Lurah Tanjung Rhu Usai Ditetapkan Tersangka

Ilustrasi
SIGAPNEWS.CO.ID | PEKANBARU - Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Polsek Limapuluh langsung melakukan penahanan terhadap oknum PNS Lurah Tanjung Rhu inisial R (56), Jumat (8/9/2023), malam.
Kapolsek Limapuluh Kompol Bagus Harry Priyambodo, menginformasikan bahwa pelaku R ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencabulan.
"Ya benar, pelaku R langsung dilakukan penahanan di Polsek Limapuluh usai ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolsek, Jumat (8/9/2023).
Menurut Kapolsek, penetapan status tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara. Lalu hasilnya penyidik menemukan dua alat bukti yang memberatkan pelaku.
"Hasil gelar perkara, penyidik menyatakan status pelaku dinaikkan menjadi penyidikan. Lalu pelaku diperiksa sebagai tersangka," terang Kapolsek.
Dari hasil proses pemeriksaan, penyidik telah memeriksa saksi-saksi guna dimintai keterangannya terkait perkata tersebut.
"Saksi yang sudah dimintai keterangannya sebanyak 4 orang saksi," sambung Kapolsek.
Atas perbutannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 6 huruf a UU RI No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 289 KUH.Pidana.
Sebelumnya, oknum Lurah Tanjung Rhu Kota Pekanbaru berinisial R diduga melakukan aksi pencabulan terhadap anggota Panwaslu di wilayah setempat, Rabu (30/08/2023) siang.
Kejadian berawal ketika, korban yang merupakan Panwaslu di kelurahan tersebut pamit untuk pulang kepada RU sekitar pukul 13.30 WIB. Korban yang berstatus janda menyalami RU karena ingin pulang usai menjalankan tugas.
Disaat bersamaan, tangan oknum lurah langsung meraba payudara korban. Atas kejadian itu sontak membuat korban kaget. Sementara RU pergi meninggalkan korban menggunakan sepeda motor.
"Iya, laporan sudah kami terima. Saat ini masih dalam pemeriksaan," kata Kapolsek Limapuluh melalui Kanit Reskrim Iptu Leo Putra Dirgantara MH.
Ia mengaku, akan melakukan penyelidikan terkait masalah ini. Ia akan melakukan gelar perkara dan jika memenuhi unsur pidana, akan menetapkan tersangka terhadap RU.
Sementara, oknum Lurah berinisial R saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, bahwa saat itu dirinya terburu-buru hendak rapat ke kecamatan sehingga menyenggol bagian tubuh sensitif M.
"Saat itu si M (korban-red) datang bersama temannya F ke ruangan saya. Pintu terbuka dan tidak terkunci. Saat salaman dan karena saya terburu-buru ingin ke kecamatan, tersenggol bagian dadanya," kata Lurah R, saat dikonfirmasi wartawan melalui tlp selulernya.
R mengaku tidak sengaja menyenggol area sensitif saat M menyalami dan bermaksud mencium tangannya.
"Jadi si M menyalami tangan saya dan dicium. Karena terburu-buru saya tarik tangan dan tersenggol bagian itunya," terang R.
Editor :Helmi