Polrinews
Polda Riau Jadwalkan Pemeriksaan Ulang Hana Hanifah, Kasus Korupsi SPPD Fiktif

Artis Hana Hanifah
SIGAPNEWS.CO.ID - Polda Riau jadwalkan pemanggilan terhadap artis Hana Hanifah setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau belum menerima pengembalian uang dari aliran dana perkara korupsi SPPD fiktif di Setwan DPRD Riau.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan akan atur kembali jadwal pemanggilan terhadap Hana Hafinah.
"Kita akan jadwalkan kembali pemeriksaan untuk ke dua kalinya untuk Hana," tegas Ade, Jumat 28 Febuari 2025.
Lebih lanjut, Ade menambahkan belum bisa memastikan pihaknya melakukan pemeriksaan ulang mengenai terhadap Hana Hanifah, Jumat 28 Febuari 2025.
Sementara itu, proses penyidikan kasus ini terus berjalan. Sejumlah ahli telah diperiksa, termasuk ahli keuangan daerah dan ahli keuangan negara. Selanjutnya, penyidik akan meminta keterangan ahli pidana korupsi pada awal pekan depan.
Selain itu, pihak kepolisian masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.
"Akhir bulan ini atau awal bulan depan hasilnya sudah clear, dan segera dilakukan gelar perkara," ungkap Ade.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memanggil 14 saksi tambahan. Sejauh ini, sebanyak 200 orang telah mengembalikan uang hasil korupsi dengan total nilai mencapai Rp 19 miliar lebih.
Dari penghitungan manual penyidik, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 162 miliar. Namun, angka final akan menunggu hasil audit dari BPKP Riau.
"Itu nanti akan disinkronkan dengan hasil penghitungan BPKP Riau. Untuk finalnya tetap dari BPKP yang kita pakai di berkas perkara," tambah Ade.
Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas luar daerah di Setwan DPRD Riau menyeret sejumlah nama, termasuk mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, yang menjabat sebagai Sekretaris DPRD Riau pada 2020-2021.
Penyidik menemukan indikasi kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp 162 miliar. Modusnya, antara lain dengan memalsukan 35.000 tiket pesawat, biaya penginapan, dan berbagai pengeluaran lainnya.
Tak hanya itu, sejumlah aset, termasuk apartemen dan homestay, telah disita karena diduga berasal dari hasil korupsi. Penyidik juga mengungkap bahwa dana hasil korupsi mengalir ke berbagai pihak, termasuk artis Hana Hanifah serta sekitar 401 pegawai Setwan DPRD Riau.
Namun, hingga kini, belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Polisi beralasan bahwa penetapan tersangka masih menunggu hasil final audit dari BPKP Riau.
"Kita masih menunggu hasil penghitungan final untuk memastikan nilai kerugian negara sebelum menetapkan tersangka," tutup Ade.
Editor :Helmi